DPR Setujui RUU Kekuasaan Kehakiman Gantikan UU No.14/1970
Utama

DPR Setujui RUU Kekuasaan Kehakiman Gantikan UU No.14/1970

DPR telah menyetujui dua RUU bidang hukum yaitu tentang Kekuasaan Kehakiman dan Perubahan UU Mahkamah Agung. RUU Kekuasaan Kehakiman akan menggantikan Undang-undang No.14/1970 yang usianya lebih dari 33 tahun sementara perubahan UU Mahkamah Agung akan membawa implikasi besar di lembaga tersebut.

Oleh:
Amr/Nay
Bacaan 2 Menit
DPR Setujui RUU Kekuasaan Kehakiman Gantikan UU No.14/1970
Hukumonline

 

Selanjutnya, menurut Zain, Panja Baleg melakukan pembahasan pasal demi pasal dari materi RUU yang terdiri dari delapan bab dan 42 pasal. Dengan demikian, jelasnya, yang dilakukan adalah penggantian terhadap Undang-undang No.14/1970 jo Undang-undang No.35/1999.

 

Salah satu substansi penting yang diatur dalam RUU Kekuasaan Kehakiman adalah mengenai pengalihan sebagian fungsi kehakiman dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung. Pengalihan tersebut meliputi  organisasi, administrasi, dan finansial.

 

Dalam hal ini, RUU mengatur bahwa batas waktu pengalihan atau penyatuan atap sebagian fungsi kehakiman yang ada di Depkeh tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk pengalihan di lingkungan peradilan umum peradilan tata usaha negara selesai dilaksanakan paling lambat 31 Maret 2004. Sedang, untuk lingkungan peradilan agama dan peradilan militer pengalihan selesai dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2004.

 

Substansi lain dari RUU Kekuasaan Kehakiman yang banyak mendapat sorotan fraksi-fraksi di DPR adalah mengenai keharusan hakim untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Jika terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion), maka pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

 

Voting dan pembatasan kasasi

Sementara itu, berbeda dengan persetujuan RUU Kekuasaan Kehakiman yang berjalan mulus, pengambilan keputusan atas RUU Perubahan UU No.14/1985 menempuh jalan yang berliku. Pasalnya, perbedaan pendapat yang tajam antara fraksi-fraksi DPR mengenai ketentuan Pasal 5 RUU memaksa pimpinan rapat untuk mengambil keputusan melalui mekanisme pemungutan suara (voting).

 

Di muka para peserta rapat, Ketua Baleg menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perubahan UU No.14/1985 menyisakan satu pasal yaitu Pasal 5. Menurut Zain, meski Baleg dan pemerintah menempuh lobi-lobi intensif, namun wakil masing-masing fraksi dan pemerintah tidak mencapai kata sepakat, karena fraksi PDI-P tetap menghendaki untuk susunan pimpinan MA terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua (alternatif 2).

 

Oleh karena itu, lanjut Zain, Panja masih menyisiakan satu substansi krusial yaitu Pasal 5 RUU Perubahan UU No.14/1985 untuk diambil keputusan melalui voting dalam rapat paripurna. Dari pendapat akhirnya masing-masing, sikap sebagian besar fraksi sudah bisa terlihat. Pilihan fraksi PDI-P didukung F-Partai Golkar. Sedangkan, alternatif 1 (satu ketua, dan empat wakil ketua) dipilih oleh F-PPP, F-PKB, F-Reformasi, F-TNI/Polri, serta F-PBB.

 

"Pasal 5

Alternatif 1

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 4 Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaskud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

(3)    Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi Ketua Muda kamar bidang hukum tertentu.

(4)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun."

 

Alternatif 2

(1)    Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, 2 (dua) Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda.

(2)    Wakil Ketua Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

(3)    Wakil Ketua bidang yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.

(4)    Pada setiap pembidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh Ketua Muda.

(5)    Wakil Ketua bidang non yudisial membawahi Ketua Muda Pengawasan.

(6)    Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahakamah Agung selama 5 (lima) tahun."

 

 

Pimpinan rapat sempat menskors sidang selama kurang lebih sepuluh menit untuk kembali melakukan lobi pimpinan masing-masing fraksi. Namun, dari lobi tersebut tetap tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya, sekitar pukul 14.10 WIB, voting untuk memilih kedua alternatif untuk pasal RUU Perubahan UU No.14/1985 itu pun dimulai.

 

F-PDIP dan F-PG memenangkan voting dengan total 121 suara memilih alternatif 2 yaitu satu orang ketua dan dua wakil ketua untuk pimpinan MA.  F-PDIP dan F-PG masing-masing menghasilkan 60 suara. Sisanya disumbangkan oleh F-KKI. Di kubu yang lain, secara keseluruhan hanya terkumpul 86 suara. Pimpinan sidang menetapkan bahwa mekanisme voting adalah sah dan alternatif 2 yang menjadi rumusan Pasal 5 RUU Perubahan UU No.14/1985.

 

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua MA Bagir Manan menyatakan tidak ada masalah berapapun jumlah wakil Ketua MA. "Kalau mereka putus dua, kita  jalankan dua, kalau mereka putus empat,ya kita jalankan empat," kata Bagir. Kendatipun demikian, Bagir mengemukakan, dalam pidatonya dihadapan Komisi Hukum Nasional (KHN), ia minta pembentuk undang-undang mempertimbangkan agar organisasi MA tetap seramping mungkin. Tujuannya, untuk menghindari birokratisasi dan inefisiensi.

 

Masalah krusial lain yang diatur dalam RUU Perubahan UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung adalah adanya pengaturan tentang pembatasan perkara-perkara yang dapat diajukan ke kasasi. Dengan adanya pembatasan terhadap pengajuan kasasi, diharapkan dapat mengurangi beban tumpukan perkara di MA.

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Soetardjo Soerjogoeritno pada Kamis (18/12) menyetujui dua RUU bidang hukum yaitu RUU tentang Kekuasaan Kehakiman dan RUU Perubahan Undang-undang No.14/1985 tentang Mahkamah Agung. Pada kesempatan itu, pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno selaku Menteri Kehakiman dan HAM ad interim.

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Zain Badjeber menjelaskan bahwa pada awalnya RUU tentang Kekuasaan Kehakiman berjudul RUU tentang Perubahan UU No.14/1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35/1999. Namun, dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) disepakati bahwa dalam pembahasan RUU Kekuasaan Kehakiman adalah menyeluruh.

Tags: