Akbar Tandjung: Selamat Bekerja Komisi Anti Korupsi
Utama

Akbar Tandjung: Selamat Bekerja Komisi Anti Korupsi

Rapat paripurna DPR pada Jumat (19/12) secara resmi telah memberikan persetujuan terhadap pengangkatan pejabat-pejabat publik sejumlah lembaga baru. Termasuk lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya telah dipilih oleh Komisi II DPR.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Akbar Tandjung: Selamat Bekerja Komisi Anti Korupsi
Hukumonline

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kelima pimpinan KPK hasil pilihan DPR disampaikan oleh pimpinan  DPR kepada Presiden paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden.

Undang-undang juga menyatakan bahwa Presiden wajib menetapkan calon pimpinan KPK terpilih paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan DPR.

19 RUU

Dalam kesempatan itu, DPR juga telah memberikan persetujuan terhadap pengangkatan para calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah lolos seleksi di Komisi I DPR. Sedangkan, menurut Ketua DPR, proses pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diputuskan pada Masa Persidangan III yang diperkirakan pada akhir Januari 2004.

Akbar juga melaporkan bahwa di bidang fungsi legislasi, pada Masa Sidang II tahun Sidang 2003-2004 DPR telah menyelesaikan 19 RUU. Sebagian besar dari 19 RUU tersebut adalah RUU mengenai Pembentukan 24 Daerah Otonom.

Sedangkan, enam RUU lainnya yaitu RUU APBN 2004, RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (RUU PPHI,) RUU Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU Perbendaharaan Negara, RUU Kekuasaan Kehakiman, dan RUU tentang Perubahan Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Dalam masa sidang ini, Akbar melaporkan pula bahwa DPR telah menerima dari Pemerintah yaitu RUU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan. Disamping itu, DPR juga tengah memproses sejumlah RUU usul anggota Dewan.

Beberapa RUU yang berasal dari usulan anggota Dewan yaitu RUU tentang Perubahan Undang-undang No.10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, serta RUU tentang Perubahan Undang-undang No. 5/1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian, RUU tentang Perubahan Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Perubahan Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan RUU  tentang Mata Uang.

Meski sempat diwarnai interupsi dari beberapa anggota dewan, pengesahan lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lancar. Ketua Komisi II DPR A. Teras Narang mengatakan bahwa Komisi II telah melakukan upaya maksimal dalam menguji 10 orang calon pimpinan KPK yang diajukan oleh pemerintah.

Kelima orang pimpinan KPK yang telah dipilih oleh Komisi II adalah Taufiequrahman Ruki selaku Ketua, dan Amien Sunaryadi, Sjahruddin Rasul, Tumpak Hatorangan Panggabean, serta Erry Riyana Hardjapemekas masing-masing sebagai anggota.

Terkait dengan hal itu, Ketua DPR RI Akbar Tandjung secara khusus mengucapkan selamat bekerja pada kelima orang pimpinan KPK yang baru terpilih. "Kepada saudara Taufiequrahman Ruki dan kawan-kawan yang telah terpilih sebagai pimpinan KPTPK, Pimpinan Dewan mengucapkan 'Selamat Bekerja'," ucapnya saat menyampaikan pidato penutupan Masa Sidang II di gedung DPR, pada Jumat (19/12)

Tidak lupa, Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga mendoakan semoga kelima pimpinan KPK tersebut dapat menunaikan tugasnya dengan baik. "Mudah-mudahan saudara-saudara dapat mengemban tugas yang dia manatkan oleh undang-undang dan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia," kata Akbar, yang tengah menanti putusan kasasi dari Mahkamah Agung dalam kasus korupsi penyelewengan dana non bujeter Bulog yang lebih dikenal dengan skandal Buloggate II.

Tags: