Panwas Pusat Terus Pantau Dugaan Kampanye Terselubung PDI-P di Solo
Utama

Panwas Pusat Terus Pantau Dugaan Kampanye Terselubung PDI-P di Solo

Dugaan praktek kampanye terselubung yang dilakukan oleh simpatisan PDI-P di Kota Solo juga menjadi perhatian Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Pusat. Kasus ini akan terus dipantau Panwaslu, berkoordinasi dengan Panwasda Solo, dan hasilnya akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Panwas Pusat Terus Pantau Dugaan Kampanye Terselubung PDI-P di Solo
Hukumonline

 

Dugaan kampanye terselubung muncul karena pada kedua acara itu dilakukan pengerahan massa dengan pakaian yang identik dengan parpol tertentu, sekaligus dukungan terhadap parpol tertentu. Padahal menurut jadwal yang ditentukan oleh KPU, tahapan kampanye seharusnya baru boleh dilakukan dua sampai tiga bulan ke depan.

 

Mengarah kampanye

Mengenai tanda-tanda mengarah kepada kegiatan kampanye, Topo menyatakan bahwa kedua kegiatan itu memenuhi beberapa ciri-ciri kampanye. Antara lain, mengerahkan masyarakat secara besar-besaran. Apalagi dalam kegiatan tersebut diduga diedarkan selebaran-selebaran dukungan terhadap parpol tertentu.

 

Topo sendiri mengatakan bahwa kegiatan tersebut boleh saja dilakukan selama memenuhi batasan-batasan kegiatan internal. Namun, menurutnya, hal itu akan diserahkan kepada proses klarifikasi yang dilakukan oleh Panwasda Solo. Pasalnya, pihak Panwas juga tidak ingin melakukan penindakan tertentu tanpa klarifikasi yang jelas soal kedua kegiatan itu.

 

Dari hasil verifikasi tersebut, menurut Topo, akan disusun sebuah laporan yang selanjutnya akan diteruskan kepada pihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti terhadap kegiatan tersebut dan dilakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Bila terbukti bahwa kegiatan tersebut merupakan kampanye terselubung, maka siapa saja yang bertanggung jawab terhadap kegiatan itu akan menghadapi sanksi pidana. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu menegaskan bahwa kepada mereka bisa dijatuhi penjara 15 hari sampai tiga bulan.

 

Panwasda Solo sendiri sudah berupaya untuk melakukan klarifikasi, khususnya terhadap kegiatan apel akbar tukang becak. Jumat (26/12) kemarin, kantor Panwasda Solo sudah memanggil Ketua DPC PDI-P Solo, Hadi Rudyatmo, yang diduga memimpin massa tukang becak dalam kegiatan itu.

 

Aturan kampanye

Sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sejak lama merencanakan dikeluarkannya Keputusan KPU yang berkaitan dengan aturan kampanye. Namun entah mengapa, sampai saat ini aturan yang berisi pedoman untuk melaksanakan kampanye ini belum juga rampung.

 

"Kemungkinan aturan tersebut akan selesai pekan depan," tegas anggota KPU Hamid Awaludin kepada hukumonline. Namun pernyataannya yang disampaikan beberapa minggu lalu itu belum ada tanda-tanda direalisasikan. 

 

Topo sendiri mengatakan bahwa kegiatan ini secara tidak langsung ada hubungannya dengan keterlambatan KPU menyusun aturan kampanye tersebut. "Kami sudah lama melakukan pertemuan dengan KPU dan memberi masukan-masukan," ujarnya. Namun Topo sendiri tidak mengetahui mengapa KPU belum juga mengeluarkan aturan itu.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Panwas sudah menyusun rambu-rambu terhadap kegiatan kampanye dalam bentuk surat edaran kepada Panwasda. Walau surat edaran tersebut utamanya berfungsi sebagai panduan pada Panwasda untuk mengadakan pengawasan di daerah.

 

 

 

 

 

Hal tersebut ditegaskan anggota Panwas Pusat, Topo Santoso, saat dihubungi hukumonline pada Sabtu (27/12). "Kami tentu akan pantau terus peristiwa tersebut. Bahkan sebenarnya ada dua kasus dugaan kampanye terselubung di Solo," tegas Topo.

 

Kasus yang dimaksud Topo tersebut adalah dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di dua lokasi. Pertama adalah apel akbar yang melibatkan ribuan tukang becak se-kota Solo oleh Gerakan Pengemudi Becak Pendukung Megawati (GPBPM) pada 19 Desember 2003.

 

Sedang yang kedua adalah dugaan kampanye terselubung dalam bentuk Deklarasi Seniman pendukung Megawati yang diselenggarakan di Pura Mangkunegaran Solo, pada 23 Desember 2003. Yang cukup menarik acara tersebut dihadiri oleh fungsionaris PDI-P sekaligus suami Megawati, Taufik Kiemas.

Tags: