Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Perlu Direvisi Kembali
Utama

Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Perlu Direvisi Kembali

Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang baru dinilai belum tuntas mengatur penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Departemen Keuangan ke Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, Undang-undang yang menggantikan UU No.14/1970 itu yang baru saja disetujui DPR, disarankan untuk direvisi kembali.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Perlu Direvisi Kembali
Hukumonline
Ketidakjelasan peralihan organisasi, finansial dan administrasi pengadilan pajak dari Departemen Keuangan kepada Mahkamah Agung dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman bukanlah masalah sepele. Buktinya, pihak Mahkamah Agung meminta DPR merevisi kembali undang-undang baru tersebut untuk menjelaskan bagaimana proses penyatuan atap itu.

Dalam Undang-undang yang menggantikan UU No.14/1970 itu diatur batas waktu pengalihan organisasi, finansial dan administrasi dari Departemen Kehakiman untuk  peradilan umum dan TUN, Departemen Agama untuk peradilan agama, dan Departemen Pertahanan dan Keamanan untuk peradilan militer kepada MA.

Anehnya, tidak ada ketentuan dalam Undang-undang itu yang mengatur mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak. Padahal, selama ini, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan Pajak selama ini dilakukan oleh Departemen Keuangan dan pembinaan teknis peradilannya dilakukan oleh MA.

Jika berpedoman pada ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan pengadilan pajak adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan TUN, maka tentunya kewenangan organisasi, administrasi dan Keuangan harus berpindah ke lingkungan peradilan TUN. Praktis, Pengadilan Pajak pun semestinya ikut proses penyatuan atap.

Revisi UU Pengadilan Pajak

Saat dihubungi terpisah, Ketua Badan Legislasi DPR Zein Badjeber menjelaskan bahwa peralihan organisasi, finansial, dan administrasi Pengadilan Pajak dari Depkeu semestinya sama dengan penyatuan atap TUN dari Depkeh ke MA. Alasannya, menurut Zein, karena dalam penjelasan Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa Pengadilan Pajak masuk ke dalam lingkungan peradilan TUN.

"Lingkungan peradilan umum dan TUN itu paling lambat 31 Maret. Kalau dia (Pengadilan Pajak) masuk lingkungan TUN otomatis saya kira dia harus masuk," jelas Zein ketika dihubungi hukumonline. Zein adalah anggota DPR yang memimpin pembahasan RUU Kekuasaan Kehakiman dan RUU Perubahan UU No.14/1985 tentang MA.

Oleh karena itu, Zein menganggap tidak ada masalah dalam pengaturan UU Kekuasaan Kehakiman mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak. Menurut Zein yang perlu untuk direvisi adalah UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Baleg DPR, katanya, sudah berencana untuk merevisi UU Pengadilan Pajak dengan memasukan ketentuan bahwa pengadilan tersebut masuk ke dalam lingkungan peradilan TUN.

Lebih jauh, Zein mengemukakan bahwa penjelasan Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman merupakan upaya untuk mengkoreksi kesalahan UU Pengadilan Pajak. Pasalnya, lanjut Zein, masalah ketidakjelasan legitimasi Pengadilan Pajak kerap dipermasalahkan oleh wajib pajak yang berperkara di pengadilan tersebut.

"Saya dengar di setiap perkara di pengadilan pajak itu ada eksepsi tentang lingkungan peradilan pajak itu. Pengadilan ini dieksepsi sebagai pengadilan yang di luar sistem. Jadi melalui Undang-undang ini sebenarnya kita tegaskan bahwa dia itu bukan pengadilan yang di luar sistem," tutur politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Zein juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera merevisi UU Pengadilan Pajak setelah revisi terhadap UU No.7/1989 tentang Pengadilan Agama dan UU No.5/1986 tentang PTUN diselesaikan sekitar Februari. Selain itu, DPR juga akan memasukan pasal soal pengadilan pajak dalam revisi UU PTUN.

"Harus direvisi, ditambahkan. Direvisi khusus untuk (pengadilan) pajak dan peradilan lainnya. Itu tugas DPR, bukan tugas Mahkamah Agung," tegas Ketua Muda bidang Tata Usaha Negara MA Prof. Paulus Effendi Lotulung kepada wartawan di gedung MA, pada Kamis (8/01).

Paulus mengatakan bahwa meski UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak menyatakan bahwa pengadilan khusus tersebut masuk ke lingkungan Tata Usaha Negara (TUN), namun dalam prakteknya perkara-perkara pajak masuk bidang TUN di MA.

Seperti ditulis sebelumnya, dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang baru disetujui DPR pada 18 Desember 2003, diatur mengenai penyatuan atap kekuasaan kehakiman. Kewenangan organisasi, finansial dan administrasi dari empat lingkungan peradilan -- peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara --, diserahkan pada MA.

Tags: