Direksi Tidak Hadir, P4P Belum Tentukan Nasib Ribuan Karyawan Dirgantara Indonesia
Utama

Direksi Tidak Hadir, P4P Belum Tentukan Nasib Ribuan Karyawan Dirgantara Indonesia

Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) belum bisa mengambil keputusan tentang nasib ribuan karyawan PT. Dirgantara Indonesia. Pasalnya, jajaran direksi yang seharusnya hadir pada persidangan, hanya diwakili kuasa hukumnya.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Direksi Tidak Hadir, P4P Belum Tentukan Nasib Ribuan Karyawan Dirgantara Indonesia
Hukumonline
P4P yang diketuai Sabar Sianturi memberikan waktu sampai dengan Kamis depan (15/1) agar para direksi PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) r. Menurut Sabar, keberadaan direksi ini sangat penting untuk memberikan keterangan seputar persoalan yang dihadapi PT. DI, sehingga mer dapat memutuskan merumahkan dan rencana melakukan pemecatan terhadap karyawannya.

Selain itu, sebelum merumahkan karyawan, lanjut Kemalsyah, perusahaan juga telah melakukan berbagai langkah untuk melakukan efisiensi sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksana (juklak) Menteri Tenaga Kerja. Misalnya, dengan mengambil langkah pengurangan gaji direksi, pengurangan waktu lembur dan operasional.

Namun apa yang dikemukakan kuasa hukum direksi PT. DI ini, dibantah perwakilan karyawan. Menurut Ir. Mahfud, yang pernah menjadi Manajer Pelayanan dan Sumber Daya Manusia PT. DI, jajaran direksi tidak pernah melakukan upaya efisiensi. Bahkan sampai saat ini, surat keputusannya tidak pernah ada.

Atas sanggahan dari wakil karyawan, kuasa hukum direksi PT. DI meminta waktu kepada P4P untuk memberikan segala dokumen terhadap apa yang pernah dilakukan jajaran direksi. "Besok paling lambat jam dua siang kami siapkan segala dokumennya," papar Kemalsyah.

Beban kerja tidak sebanding

Mengenai rencana pemecatan yang menurut manajemen disebabkan beban kerja tidak sebanding, para karyawan membantahnya. Menurut ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK), Ir. Arif Minardi, penyebabnya bukan karena beban karyawan, tetapi justru ketidakmampuan manajemen menjalankan perusahaan.

Untuk itu, Arif menambahkan, sebenarnya pihak SP FKK sudah menawarkan proposal penyelamatan PT. DI. Namun sayangnya, jajaran manajemen yang saat ini dikuasai BPPN dan Meneg BUMN  tidak pernah menanggapinya. Padahal menurut Arif, dalam proposal ini penyelamatan PT. DI ini karyawan tidak perlu dikorbankan dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan sepeserpun  uang.

Pemerintah sendiri selaku pemegang saham PT. DI dalam rapat kabinet telah memutuskan untuk memecat sekitar 6600 orang karyawan PT. DI. Untuk mempersiapkannya, pemerintah sudah menyiapkan sekitar AS$50 juta. Namun, serikat karyawan sampai saat ini tetap menolak rencana pemerintah tersebut. 

hadieka

"Kalau sampai Kamis ini direksi tidak datang maka yang kami pertimbangkan hanyalah keterangan dari pihak serikat kerja dan karyawan. Itu kesempatan terakhir yang kami berikan," papar Sabar.

Dalam persidangan yang berlangsung di lantai empat Gedung Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, P4P melakukan dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan karyawan yang dirumahkan dengan direksi PT. DI, yang diwakili kuasa hukumnya, Kemalsyah Siregar. 

Pihak karyawan yang diwakili Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) dengan kuasa hukumnya Johnson Panjatan menilai, tindakan perumahan dan rencana pemecatan karyawan dilakukan dengan melawan hukum. Sementara, kuasa hukum direksi PT. DI menyatakan segala prosedur sudah dilakukan.

Selaku kuasa hukum Kemalsyah menyatakan, sebenarnya sejumlah karyawan PT. DI telah menerima pemecatan yang diputuskan PT. DKI. Ia menyebutkan, dari 3200 surat pengunduran yang dikirimkan perusahaan, 420 orang karyawan menyatakan menerima keputusan pemecatan. Sementara sisanya, mengembalikan surat pengunduran diri itu.

Tags: