Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Securindo Packatama Indonesia membayar ganti rugi seribu rupiah akibat menaikkan tarif parkir bulan Juni 2003 lalu tanpa seizin Gubernur.
Dalam putusannya, Mejelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Suripto menyatakan PT Securindo Packatama Indonesia (pengelola Secure Parking) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis juga memutuskan Secure Parking harus membayar ganti rugi Rp1000 kepada David Tobing, penggugat di perkara ini.
Menurut Majelis, Perda No.5/199 dan SK Gubernur tahun 1999 tentang Perparkiran masih berlaku. Jadi, Secure Parking tidak bisa menaikkan tarif parkir di area pusat belanja Plaza Senayan tanpa seizin gubernur, sebagaimana yang dipersoalkan penggugat.
Menurut David dalam gugatannya, ketika parkir selama 1 jam 31 m
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis juga menyatakan dalil tergugat yang menyatakan kenaikan tarif itu adalah keputusan Forum Komunikasi Penyelenggara Perparkiran Swasta (FKPPS), bukan Secure Parking, adalah tidak beralasan. Pasalnya, keputusan FKPPS itu tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Meski gugatannya dikabulkan, David Tobing mempermasalahkan putusan yang dibacakan S
Antara Juni sampai 11 Juli dikemanakan uangnya. Seharusnya Secure Parking mengembalikan uangnya ke konsumen, tukas David kepada hukumonline.
Kurang pihak
Sementara itu, kuasa hukum Secure Parking Fifi Lety Indra mengecam putusan Majelis PN Jakpus. Menurutnya, gugatan David tidak layak dikabulkan karena kurang pihak. Dalam berbagai yurisprudensi bila gugatan kurang pihak, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima
Seharusnya bukan hanya Secure Parking saja yang digugat karena mer
Ia menambahkan, sebenarnya FKPPS juga telah mengirimkan surat ke DPRD perihal kenaikan tarif ini. Surat ini s