Rabu, 14 January 2004
Secure Parking Dihukum Bayar Ganti Rugi Seribu Rupiah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Securindo Packatama Indonesia membayar ganti rugi seribu rupiah akibat menaikkan tarif parkir bulan Juni 2003 lalu tanpa seizin Gubernur.
Leo
Dibaca: 297 Tanggapan: 7
PDF  Print  E-mail

Dalam putusannya, Mejelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Suripto menyatakan PT Securindo Packatama Indonesia (pengelola Secure Parking) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis juga memutuskan Secure Parking harus membayar ganti rugi Rp1000 kepada David Tobing, penggugat di perkara ini.

 

Menurut Majelis, Perda No.5/199 dan SK Gubernur tahun 1999 tentang Perparkiran masih berlaku. Jadi, Secure Parking tidak bisa menaikkan tarif parkir di area pusat belanja Plaza Senayan tanpa seizin gubernur, sebagaimana yang dipersoalkan penggugat.

 

Menurut David dalam gugatannya, ketika parkir selama 1 jam 31 menit di Plaza Senayan pada 16 Juni 2003 lalu, ia harus membayar Rp3000. Padahal, David seharusnya hanya membayar Rp2000 karena tarif parkir berdasarkan Perda dan SK Gubernur diatas adalah Rp1000 per jam.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis juga menyatakan dalil tergugat yang menyatakan kenaikan tarif itu adalah keputusan Forum Komunikasi Penyelenggara Perparkiran Swasta (FKPPS), bukan Secure Parking, adalah tidak beralasan. Pasalnya, keputusan FKPPS itu tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Meski gugatannya dikabulkan, David Tobing mempermasalahkan putusan yang dibacakan Senin (12/01) lalu. Ia mempertanyakan pemasukan yang diterima oleh Secure Parking sebelum perusahaan tersebut menurunkan tarifnya. Menurut David, Secure Parking baru menurunkan tarif parkir di Plaza Senayan pada 11 Juli 2003.

 

Antara Juni sampai 11 Juli dikemanakan uangnya. Seharusnya Secure Parking mengembalikan uangnya ke konsumen, tukas David kepada hukumonline.

 

Kurang pihak

Sementara itu, kuasa hukum Secure Parking Fifi Lety Indra mengecam putusan Majelis PN Jakpus. Menurutnya, gugatan David tidak layak dikabulkan karena kurang pihak. Dalam berbagai yurisprudensi bila gugatan kurang pihak, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima

 

Seharusnya bukan hanya Secure Parking saja yang digugat karena mereka hanya menyediakan jasa. Keputusan untuk menaikkan tarif ada di FKPPS dan Secure Parking ada di bawah FKPPS. Tapi hakim tidak mau melihat itu sehingga putusannya sangat sepihak, urai Fifi.

 

Ia menambahkan, sebenarnya FKPPS juga telah mengirimkan surat ke DPRD perihal kenaikan tarif ini. Surat ini sekaligus membuktikan bahwa kenaikan tarif bukanlah keputusan dari Secure Parking. Namun, Majelis tetap tidak menggubris surat itu. Secure Parking menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (7 Komentar)
Viva Ba DavidHontas Tambunan 16.03.06 10:11
Hebat hebat ba David.. Jadi ingat cerita David And Goliath...
banyak bacaThekiemas 16.01.04 17:24
pengacara secure parking harusnya baca disertasinya Dr. Rosa Agustina, S.H. tentang perbuatan melawan hukum. sayang sekali anda berpenafsiran sempit. jangan lupa baca lagi buku2 tentang hukum perdata dan perusahaan mengenai tanggung jawab dan hukum TUN.
KALAH LAGI pemerhati pengadilan 15.01.04 15:19
Kok Secure Parking kalah lagi sama di Tobing, dulu kasus mobil hilang SP harus bayar ganti rugi senilai mobil yang hilang sekarang digugat seribu kalah juga, apa sih kesaktian si Tobing sampai perusahaan besarpun ngak bekutik ? Tapi SP jangan menyerah kalau memang anda salah pasti kalah juga di PT dan MA, hidup seceng....
Jangan Gugat Bus Way Ya...sutiyoso 15.01.04 15:13
Cukup Secure parking saja yang anda gugat, nanti akan saya tertibkan masalah perparkiran, tetapi mohon jangan gugat busway ya...
hebat...hebat..!!!juraganpengadilan 15.01.04 09:11
akhirnya Secure Parking kalah Juga !!!!anda memang hebat David Tobing huahaaa..... ! meski gugatan anda diremehkan orang2 karena mustahil, anda toh bisa menang huahhaaa hebat!
secure parkingnana 14.01.04 23:01
sanksi yang dikenakan hanya itu? dan sejak kapan secure parking di seluruh tempat (mall) telah mulai menaikkan tarif parkir? apa sekarang telah seizin gubernur?
haa..,haa...,ha.a..saceng 14.01.04 18:58
haa...,haa..., haa..., Layak Dapat Stella Award Versi Indonesia. Secure parking...., kacian deh lu

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.