Menkeh Usulkan Depkeh menjadi Departemen Yustisi
Utama

Menkeh Usulkan Depkeh menjadi Departemen Yustisi

Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar Departemen Kehakiman dan HAM berganti nama menjadi Departemen Yustisi. Rencananya, usul itu akan dimasukkan dalam RUU Kementerian Negara.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Menkeh Usulkan Depkeh menjadi Departemen Yustisi
Hukumonline

Sedang Ministerie van Justitie atau Department of Justice, tidak bisa diterjemahkan menjadi Departemen Keadilan. "Terjemahan Departemen Keadilan akan menimbulkan masalah karena kata keadilan berasal dari bahasa arab, adl, yang tidak saja mencakup keadilan hukum, melainkan juga keadilan ekonomi, sosial dan lain-lain,"lanjut Yusril.

Lebih jauh, Yusril mengatakan bahwa RUU Kementerian Negara harus selesai dibahas oleh DPR dan Presiden yang menjabat saat ini. Pasalnya, bila UU itu tidak selesai, maka presiden yang baru dilantik nanti, tidak dapat membentuk kabinet. Bisa gawat kan,"cetusnya.

Tiga fungsi

Sementara itu, Dirjen Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Gani Abdullah, ketika dihubungi hukumonline, menyatakan bahwa terdapat dua draf RUU Kementerian Negara. Draf pertama disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) bersama Depkeh dan draf lainnya merupakan usul inisiatif DPR.

Dalam kedua RUU itu, menurut Gani, masih digunakan kata Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, menyikapi penggantian  UU No 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman  dan perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang penyatuan atap kekuasaan Kehakiman, maka dua draf itu harus diubah.

"Saat pembahasan antar departemen tentang RUU itu beberapa waktu lalu, saya sudah sampaikan bahwa nama Departemen Kehakiman perlu diubah menjadi Departemen Yustisi,"ujar Gani.

Diusulkan,Departemen Yustisi nantinya mempunyai tiga fungsi, yaitu pembentukan hukum, penyuluhan hukum dan law enforcement agency. Law enforcement agency terdiri dari pemasyarakatan, imigrasi dan HKI. "Sedang HAM tidak termasuk, belum tahu nanti ada dimana,"tutur Gani

Gani mengatakan, saat ini RUU usulan pemerintah itu masih dalam tahap pembahasan antar departemen. Tapi, seperti juga Yusril, Gani berharap RUU ini akan menjadi prioritas DPR mengingat sebelum lahirnya kabinet baru, RUU itu sudah harus ada. 

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Kehakiman pernah berganti nama menjadi Departemen Hukum dan Perundang-undangan. Namun, pada pemerintahan Presiden Megawati, nama itu berganti menjadi Departemen Kehakiman dan HAM.

Hal itu disampaikan oleh Yusril dalam sambutannya di acara Wisuda Akademi Imigrasi di Pusdiklat Departemen Kehakiman, Senin (19/01).

Menurut Yusril, sesuai amanat dari amandemen konstitusi, pembentukan dan pembubaran Departemen harus dilakukan melalui UU. Karena itu, pemerintah tengah menyusun RUU tentang Kementerian Negara. Yusril mengusulkan agar perubahan nama Departemen Kehakiman menjadi Departemen Yustisi dicantumkan dalam RUU tersebut.

Usulan tersebut, menurut Yusril, berangkat dari kenyataan bahwa pada akhir Maret mendatang, Dirjen Badan Peradilan Umum tidak lagi berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM. Sehingga Depkeh sama-sekali tidak mempunyai kaitan dengan masalah pengadilan maupun kaitan dengan hakim. Karena itu, nama Departemen Kehakiman menjadi tidak tepat lagi.

Menurutnya, kata Departemen Yustisi sama maknanya dengan Ministerie van Justitie di Belanda atau Department of Justice di Amerika Serikat. "Istilah yustisi dikenal dalam tata bahasa Indonesia dan telah menjadi istilah dalam bahasa Indonesia,"ujar Yusril.

Tags: