Permintaan Pejabat BPPN Diberi Kekebalan Hukum Harus Ditolak
Utama

Permintaan Pejabat BPPN Diberi Kekebalan Hukum Harus Ditolak

Rencana Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang meminta agar dalam Keppres Pembubaran BPPN diatur klausul pembebasan pejabat dan mantan pejabat lembaga tersebut dari tuntutan hukum harus ditolak.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Permintaan Pejabat BPPN Diberi Kekebalan Hukum Harus Ditolak
Hukumonline
Bahkan, berbagai kalangan tetap menuntut ada pertanggungjawaban terhadap kinerja pejabat ataupun mantan pejabat yang pernah mengelola BPPN, seiring dengan berakhirnya masa tugas BPPN pada Pebruari mendatang.

Lebih jauh Revrisond mengemukakan, kalaupun ada hal-hal diperkarakan secara hukum tetapi sebagian diantaranya telah mendapat persetujuan dari lembaga yang tinggi apakah itu menteri ataupun KKSK, maka pejabat yang lebih tinggi itu juga harus bertanggung jawab.

"Saya kira kasus BPPN sama dengan ketika BI mengeluarkan BLBI. Tindakan-tindakan itu bisa digugat secara hukum, karena memang merugikan negara, dan nnggak pantas lah meminta perlindungan seperti ini," tegasnya

Mengenai rendahnya kinerja BPPN, dimana recovery rate-nya hanya 20 persen, Revrisond melihat ada persoalan serius disitu. "Jadi apapun argumennya, kalau recovery rate-nya hanya 20 persen sementara DPR minta 70 persen saya kira pasti ada masalah hukum di sana," ucap Revrisond.

Kutipan isi draf Keppres Pembubaran BPPN  

Pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa pemerintah memberikan pelepasan dan pembebasan (acquite de charge) atas seluruh mantan pejabat mantan pejabat, mantan anggota KKSK beserta mantan sekretariat KKSK dan mantan KPPT BPPN dari segara tuntutan hukum.

Selain itu, seluruh pihak yang disebutkan itu bebas dari seluruh biaya, denda, serta ganti kerugian dalam bentuk apapun yang timbul sebagai akibat dari tuntutan hukum dan atau gugatan hukum.

Ayat 2 menegaskan bahwa sehubungan dengan isi ayat 1 di atas, maka pemerintah tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun, baik tuntutan hukum pidana, perdata maupun hukum lainnya.

Ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah melalui Menko Perekonomian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya untuk membela seluruh mantan pejabat, mantan karyawan BPPN, mantan anggota KKSK beserta KPPT BPPN.

Sumber: Bisnis Indonesia

DPR Harus Cegah

Sementara itu Koordinator ICW Teten Masduki menilai, permintaan BPPN yang meminta pembebasan hukum sebagai bukti kekhawatiran para pejabat BPPN akan diadili oleh pemerintahan mendatang. "Tapi saya melihatnya bukan perlindungan hukum tapi perlindungan politik," papar Teten.

Menurutnya, kalau memang menurut BPPN permintaan pembebasan hukum ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan pemerintah (PP) No. 18 tahun 2000, tentang Perubahan Ketiga terhadap PP No.17 tahun 1999 tentang BPPN, seharusnya tetap mengacu pada peraturan tersebut.  

Namun begitu, Teten berpandangan, kalau pejabat BPPN telah melakukan penyimpangan terhadap aturan main yang telah dibikin, artinya mereka berhadapan dengan hukum, dan masyarakat bisa menggugat mereka secara perdata. 

Misalnya saja BPPN mengeluarkan surat lunas kepada obligor yang sudah membayar hutang. Menurut Teten, masyarakat bisa menuntut kepada BPPN bukti apakah para obligor ini telah benar membayar hutang. "Kalau mereka tidak bisa menunjukkan hal itu berarti mereka telah melakukan penyimpangan dan harus diadili," tuturnya.

Sementara kepada DPR, Teten meminta agar lembaga tersebut harus segera mencegah sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan mengeluarkan Keppres. Selain itu, DPR, menurut Teten, mestinya juga patut curiga bahwa Keppres yang ditujukan untuk melindungi pejabat BPPN, berindikasi negatif.

Dihubungi secara terpisah, pengamat hukum UI, Dr. Rudi Satryo, pengamat ekonomi Dr. Revrisond Baswir dan koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW) Teten Masduki menentang keras rencana dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pembubaran BPPN yang salah satu bagiannya akan memberikan perlindungan hukum kepada pejabat dan mantan pejabat BPPN.

Saat ini BPPN dikabarkan tengah menyiapkan draf Keppres Pembubaran BPPN yang didalamnya mengatur mekanisme pembebasan hukum atas seluruh pejabat dan karyawannya termasuk anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Komite Pemantau Pelaksana Tugas (KPPT) BPPN dari jeratan hukum.

"Saya kira tidak bisa dengan hanya berdasarkan pada Keppres, lalu mereka ingin lepas dari tanggung jawab hukum," papar Rudi Satryo. Ia menandaskan bahwa pejabat maupun mantan pejabat BPPN harus tetap bertanggung jawab kalau memang mereka terbukti melakukan penyimpangan.

Sementara Revrisond Baswir menilai, permintaan BPPN meminta pembebasan hukum kepada pemerintah sebagai tindakan yang tidak masuk akal. "Saya kira nggak masuk akal, wong presidennya saja tidak meminta perlindungan hukum, kok BPPN minta," ujar dosen ekonomi UGM ini.

Tags: