hukumonline
Selasa, 03 February 2004
Mendesak, Kebutuhan Lawyer Internasional Ketenagakerjaan
Pengacara Indonesia yang bisa go international masih minim. Padahal, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri menyediakan 'lahan' buat para lawyer, untuk menangani persoalan TKI.
Mys
Dibaca: 348 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Saat memberikan pengarahan kepada sejumlah peserta seleksi Philip C. Jessup Competition di Jakarta, beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda mengungkapkan keprihatinan akan kurangnya lawyer Indonesia yang bisa 'berbicara' di dunia internasional.

 

Hasan Wirajuda pasti tidak asal omong. Tengok saja saat sengketa Sipadan-Ligitan mencuat. Indonesia terpaksa menyewa lawyer asing.

 

Padahal, cukup banyak masalah hukum internasional yang menimpa warga negara Indonesia. Sebut misalnya para tenaga kerja (TKI) yang menghadapi masalah-masalah hukum di sejumlah negara. Ironisnya, kasus-kasus yang menimpa TKI seperti tidak menarik bagi kalangan pengacara nasiona karena tidak 'seksi' untuk ditangani. Yang paling banyak berperan mendampingi buruh migran Indonesia di luar negeri selama ini justeru para aktivis yang terpaksa atau tidak berperan sebagai 'lawyer'.

 

Tidak aneh kalau muncul gagasan untuk menyediakan lawyer internasional yang khusus bertugas menangani perkara hukum yang menimpa para TKI di luar negeri alias buruh migran. "Kebutuhan akan lawyer internasional ketenagakerjaan sudah sangat mendesak," ujar Soemarni, Ph.D, Ketua Bidang Hukum dan HAM Korps Wanita Indonesia (Kowani), kepada hukumonline.

 

Masalahnya, kata Soemarni, sangat sedikit pengacara nasional yang tertarik menangani kasus-kasus TKI. Ia menduga, ketidaktertarikan kalangan advokat mungkin karena masalah buruh mungkin 'kurang besar' mendatangkan pemasukan bagi mereka.

 

Soemarni juga tidak menafikkan bahwa hal tersebut disebabkan kurangnya kemampuan lawyer nasional, baik dalam penguasaan bahasa negara dimana kasus TKI terjadi maupun pengetahuan akan sistem hukum negara bersangkutan. Sebut misalnya kasus-kasus TKI yang terjadi di Uni Emirat Arab. Menurut dia, sedikit sekali pengacara nasional yang bisa bahasa Arab dan mengerti sistem hukum di negara Teluk tersebut.

 

Itu pula sebabnya, manakala kasus TKW bernama Kartini muncul di Uni Emirat Arab, sebuah tim dikirim ke sana. Saat itu, Soemarni termasuk yang ikut bertemu dengan Duta Besar Emirat Arab, bersama tim Depnaker yang diwakili Dien Syamsudin. Kala itulah muncul pemikiran pentingnya lawyer internasional yang bergerak di bidang ketenagakerjaan. "Kalangan hukum harus memikirkan agar kita bisa bicara di dunia international," imbuh Soemarni.

 

Sayang, seperti dikatakan Soemarni tadi, tidak banyak pengacara nasional yang tertarik. Apalagi, berdasarkan penelusuran hukumonline, dalam The Asia Pacific Legal 500, publikasi mengenai kantor-kantor pengacara (termasuk Indonesia) yang direkomendasikan luar negeri, tidak ada satu pun yang khusus bergerak di bidang ketenagakerjaan atau perburuhan.

 

Bayaran mahal

Sebenarnya, kebutuhan akan lawyer bukan hanya pada saat TKI menghadapi kasus. Pengacara sangat berperan antara lain dalam pengurusan administrasi pengiriman dan penyusunan kontrak kerja.

 

Memang, sesuai dengan sifatnya, bayaran untuk lawyer yang berkapasitas internasional akan mahal. Menurut Soemarni, itu tidak jadi soal. Yang perlu dipikirkan adalah sistem pembayarannya, apakah lewat anggaran Depnakertrans atau dibayar oleh PJTKI yang mengirimkan buruh migran bersangkutan. "Berapa yang mereka dapatkan dari TKI?," begitu Soemarni memberi alasan.

 

Terlepas dari perdebatan soal bayaran tersebut, RUU Perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri sudah menyediakan 'lahan'. Dalam draf usulan Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM), disebutkan bahwa setiap buruk berhak atas pelayanan hukum. Bahkan GPPBM mengusulkan agar pemerintah menyediakan lawyer di setiap kedutaan. Jika di negara tertentu jumlah TKI cukup banyak, maka keberadaan lawyer bisa permanen.
Share:
tanggapan
kebutuhan lawyerroberto 10.02.04 15:51
pemahaman akan aturan-aturan standard international tentunya merupakan persyaratan yang sangat penting. Dan dengan demikian maka lingkup perjuangan lawyer ini bisa manjadi overlaping dengan kerjanya trade union dalam mekanisme internasionalnya. Kelihatannya dengan adanya uu pphi yang baru ini, akan memberikan jalan yang panjang dalam kesepahaman dengan mereff. uu 18/03 ttg advokat. Selanjutnya usaha advokasi ini akan menjadi tanggung jawab Trade union atau para lawyer. Reff. mekanisme dalam pembelaan.
sebaiknya konsentrasi pada pendidikan hukumDarmadi Chandra 03.02.04 21:48
Sebaiknya jangan buang waktu cari lawyer international buat TKI, lebih baik konsentrasi pada pendidikan hukum kepada para TKI dan PRT kita. Pertama, untuk beracara di luar negeri, pengacara indonesia harus mempunyai izin beracara dari pengadilan setempat dan syarat mendapatkan izin tersebut tidaklah sederhana. Kedua, TKI dan TKW kita kebanyakan berpendidikan minim, apalagi pendidikan hukum. Banyak PRT kita suka memberikan kesaksian yang berbelit-belit. Lain yang diceritakan ke kepolisian, lain pula yang dilaporkan ke lawyernya, lain lagi yang dibicarakan ke kedutaan. Ketiga, masalah biaya. Boleh aja mengusulkan depnaker, kedutaan atau lembaga lainnya yang bayar, tapi ujung-ujungnya TKI & PRT kita juga lah yang nanggung biayanya, misalnya lewat potong gaji dan biaya administrasi jadi lebih mahal. Solusinya, sejak sebelum berangkat, TKI dan TKW kita harus dengan sungguh-sungguh dibekali pendidikan hukum tentang hak dan kewajibannya. Bila perlu, datangkan lawyer dari negara tujuan untuk memberikan pembekalan tentang perbuatan melawan hukum dan ingkar janji yang berhubungan dengan situasi TKI dan TKW. Kalau TKI dan TKW kita tahu pengetahuan dasar ini, lawyer di luar negeri akan senang membantu, karena ini lahan bisnis besar yang belum tersentuh.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.