Komisi II Masih Ragu untuk Mencabut Algemene Bepalingen
Berita

Komisi II Masih Ragu untuk Mencabut Algemene Bepalingen

Dalam beberapa pekan ke depan, Komisi II DPR akan melakukan sosialisasi RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU TCPPP) dengan para pakar dari 11 fakultas hukum dari berbagai wilayah di tanah air.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Komisi II Masih Ragu untuk Mencabut <i>Algemene Bepalingen</i>
Hukumonline

Ke-11 fakultas hukum (FH) tersebut diantaranya adalah, FH Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, serta Universitas Hasanuddin. Perlu diketahui bahwa pembentukan RUU TCPPP ditujukan untuk membentuk ketentuan hukum yang baku mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyusunan RUU tersebut dalam rangka memenuhi perintah Pasal 22 A UUD 1945 dan Pasal 6 Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang terkait dengan pembentukan, termasuk teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, diatur secara tumpang tindih dalam beberapa peraturan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal itu demikian banyak, baik yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka.

Pertama, pada masa penjajahan berlaku beberapa pasal dari Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat AB (Staatblad 1847 No. 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan umum peraturan perundangan-undangan. Sepanjang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Kedua, Undang-undang No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan ini merupakan undang-undang dari Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta.

Ketiga, Undang-undang No.2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-undang Federal.

Keempat, sejumlah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagai berikut:

No.

Peraturan

Hal

1.

PP No. 1 Tahun 1945

Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah

2.

Keppres No.234 Tahun 1960

Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara.

3.

Inpres No.15 Tahun 1970

Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

4.

Keppres No.188 Tahun 1998

Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang.

5.

Keppres No.44 Tahun 1999

Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan                        Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.

Kelima, di lingkungan DPR dan DPRD berlaku Peraturan Tata Tertib yang mengatur antara lain mengenai tata cara pembahasan Rancangan Undang-undang (Peraturan Daerah), serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang (Peraturan Daerah) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah).

AB masih diperdebatkan

Mengenai status AB dalam RUU TCPPP, Zain mengatakan bahwa para anggota Panja masih belum sepakat apakah akan mencabut atau membiarkannya. Pihak yang ingin mempertahankan eksistensi AB beralasan, substansi undang-undang kolonial itu tidak cuma menyangkut tata cara pembentukan perundang-undangan melainkan hal lain yang terkait dengan masalah kewarganegaraan dan kependudukan.

Oleh karena itu, para anggota Panja yang mendukung pendapat tersebut mengusulkan agar AB dibiarkan saja dan tidak perlu dicabut. "Biarlah secara tidak langsung dia (AB, red) tercabik-cabik. Artinya, ada yang isinya sudah diambil oleh suatu undang-undang dengan sendirinya dia sudah tidak berlaku," jelas Zain.

Zain yang juga Ketua Badan Legislasi DPR secara pribadi berpendapat bahwa Panja sudah sewajarnya untuk berhati-hati jangan sampai dengan mencabut AB maka akan kehilangan dasar hukum. "Padahal, UUD membenarkan berlakunya peraturan lama dalam Aturan Peralihan," cetusnya.

Sekadar informasi, RUU TCPPP pertama kali dibahas oleh DPR pada 14 Juni 2001. RUU tersebut awalnya merupakan usul inisiatif Baleg sebelum kemudian disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Komisi II menargetkan untuk membawa RUU TCPPP ke pembahasan tingkat II atau persetujuan DPR pada 26 Februari.

Halaman Selanjutnya:
Tags: