BPPN akan Protes Bila Tidak Dapat Pesangon
Utama

BPPN akan Protes Bila Tidak Dapat Pesangon

Badan Penyehatan Perbankan Nasional menyatakan akan mengajukan protes bila karyawan lembaga itu sampai tidak jadi menerima pesangon. Paling tidak, karyawan BPPN harus menerima pesangon minimum sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Ketenagakerjaan.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
BPPN akan Protes Bila Tidak Dapat Pesangon
Hukumonline

 

Sebagai lembaga yang unik, karyawan BPPN ada yang berasal dari swasta dan ada juga berasal dari instansi pemerintah karena penugasan. "Dan mereka tetap mempunyai hak mendapatkan pesangon setelah BPPN bubar," tegas Syafruddin.

 

Izin DPR

 

Soal masa tugas BPPN yang akan segera berakhir pada 27 Februari mendatang, kata Syafruddin, BPPN akan tetap berupaya untuk melanjutkan beberapa penawaran untuk menyelesaikan program divestasi di beberapa bank. Misalnya saja, divestasi saham pemerintah di Bank Permata, BCA, Bank Niaga, Bank Danamon dan BII. 

 

Namun untuk divestasi tersebut, BPPN masih perlu mengantongi izin dari DPR. Izin tersebut harus diperoleh dari komisi IX DPR, agar pelaksanaan  rencana melepas saham pemerintah di Bank Permata dan saham-saham pemerintah yang tersisa di BCA, Bank Niaga, Bank Danamon dan BII berjalan lancar.

 

"Bulan ini kami akan minta izin kepada DPR, agar sisa saham pemerintah bisa dijual. Ini penting agar kita mempunyai voting right yang cukup," papar Syafruddin.

 

Tujuan pelepasan saham pemerintah ini, menurut Syafruddin, ada dua. Pertama, agar pemerintah bisa memanfaatkan nilai tambah dari peningkatan harga saham di bank-bank yang telah di-divestasi. Dan kedua, agar pemerintah tetap memiliki kontrol terhadap pemegang saham.

 

Untuk sisa saham pemerintah di BCA, rencananya, pemerintah akan melepas sekitar satu persen dari total 6 persen saham pemerintah di BCA. Di Bank Danamon, pemerintah akan melepas 2 persen dari 20 persen. Sedangkan di Bank Niaga dan BII, pemerintah berencana akan melepas kepemilikannya sebesar 6 persen dan 2 persen.

Ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan komisi IX DPR, Ketua BPPN Syafruddin Temenggung membantah kalau pihaknya meminta agar karyawan BPPN mendapat pesangon sebanyak empat sampai lima kali dari gaji.  "Itu tidak benar. Sampai saat ini kami belum mengajukan bagaimana konsep pesangon. Baru Rabu (3/02) kami melaporkannya ke KKSK," papar Syafruddin.

 

Syafruddin menambahkan, setidaknya karyawan BPPN harus menerima pesangon minimum sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Ketenagakerjaan. Soal pesangon, tampaknya Ketua BPPN yang masa tugasnya tinggal beberapa hari lagi ini merasa perlu angkat bicara. Pasalnya, banyak kalangan mempertanyakan nilai pembayaran pesangon karyawan BPPN yang mencapai angka Rp500 miliar. Bahkan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jacob Nuwawea sempat meminta pemerintah agar menolak permintaan BPPN untuk membagikan pesangon yang berlebihan.

 

Soal banyak karyawan BPPN yang menyambi di tempat lain dan tetap mendapatkan pesangon, Syafruddin juga memberikan pembelaan. Menurutnya, BPPN adalah lembaga yang unik. Meski BPPN merupakan lembaga bentukan pemerintah, tapi sifatnya ad hoc. "Jadi mereka tetap mendapatkan pesangon," ujar Syafruddin.

 

Syafruddin mencontohkan, Menteri Keuangan Boediono dan Deputi Senior BI Anwar Nasution. Meski keduanya berstatus dosen, mereka tetap akan mendapatkan pesangon dari institusinya sekarang, yaitu Depkeu dan BI. Syafruddin berargumen, peraturan di masing-masing institusi memungkinkan hal itu terjadi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: