Desakan agar peran serta masyarakat dalam penyusunan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar mendapat pengaturan yang tegas mengemuka dalam sosialisasi RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Masyarakat, khususnya para akademisi, menginginkan adanya m
Demikian dikatakan oleh akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, Zainal Asikin. Pendapat tersebut ia sampaikan dalam mengomentari ketentuan Pasal 58 RUU PPP di Komisi II DPR (11/02). Menurut Asikin, Pasal 58 RUU tidak menjelaskan tentang m
Mengingat pentingnya partisipasi masyarakat, maka hal tersebut haruslah diatur m
Asikin mempertanyakan tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai partisipasi masyarakat Padahal, pada bagian lain RUU PPP menyebutkan bahwa keterbukaan merupakan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
|
RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 58 Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan maupun pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. |
S
Pandangan yang sama dikemukakan pula oleh akademisi fakultas hukum Universitas Andalas Sumatera Barat, Yuliandri. Pengajar mata kuliah ilmu perundang-undangan ini m
"Apakah tidak ada, dalam bahasa kami, harga dari buih yang terkeluar? Apakah tidak ada bentuk wujud itu? M
Bahkan, Yuliandri menambahkan, bentuk ukuran untuk menentukan adanya partisipasi masyarakat jangan hanya s
Kewajiban publikasi
Desakan mengenai pelembagaan partisipasi masyarakat juga ditegaskan oleh Koalisi LSM untuk Kebijakan Partisipatif. "Kami akan mendesak terus agar dalam RUU tersebut ada jaminan partisipasi masyarakat masuk dalam tiap tahap dalam proses pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan substansi," ucap Afrizal Tjoetra kepada wartawan di gedung DPR.
Protes masyarakat pada lahirnya sebuah undang-undang, kata Afrizal, sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal masyarakat sudah mengetahui pembuatan undang-undang tersebut. Kalau masyarakat sudah mengetahui proses pembuatan RUU sejak awal, maka mer
Oleh karena itu, Koalisi mengusulkan agar RUU PPP m
Kemu
Hal demikian, menurut Koalisi, merupakan jaminan agar masukan dari publik benar-benar dipertimbangkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. selanjutnya yang terakhir, adanya pengaturan jangka waktu yang m