Bila Yusril Ingin Jadi Pengacara Syariah
Jeda

Bila Yusril Ingin Jadi Pengacara Syariah

Ujian advokat yang tak kunjung terlaksana, pasti membuat bingung ratusan bahkan ribuan sarjana hukum. Apalagi mereka yang sudah bekerja di lawfirm, harap-harap cemas menantikan keluarnya izin praktek advokat. Tetapi bila Anda termasuk yang sedang menunggu, bersabarlah.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Bila Yusril Ingin Jadi Pengacara Syariah
Hukumonline

 

Entah serius atau tidak, namun jika melihat latar belakang akademis maupun organisasinya yang 'syariah banget', niatan Yusril itu bisa jadi memang serius. Pertama, ia adalah orang nomor satu di sebuah partai yang berasaskan Islam (Partai Bulan Bintang). Kedua, ia pernah menjabat sebagai Ketua pengkajian hukum merangkap wakil ketua Dewan Pakar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia wilayah DKI Jakarta (1996-2000).

 

Ketiga, pada periode yang sama Yusril juga pernah tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (1996-2000). Keempat, jauh sebelum itu, tepatnya ketika masih duduk di bangku kuliah, ia pernah dipercaya menjadi Wakil Ketua Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (1981-1982).

 

Selain itu, Yusril juga memperoleh gelar doktornya dari Institute of Post Graduate Studies University Science Malaysia dengan disertasi berjudul "Modernism and Fundamental Islam and Politics, Cooperative: The Case Masyumi in Java and Pakistan". Jadi, pengetahuan dan pengalamannya di bidang syari'ah bisa menjadi bekal untuk masuk APSI. Tetapi, serius nggak sih Pak Menteri?  

Sebab, bukan hanya Anda yang bernasib sama. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra pun konon belum mempunyai izin praktek. Padahal sang menteri sudah ikut mendirikan Ihza & Ihza Law Firm yang berlokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

 

Cerita soal Yusril yang belum mengantongi izin praktek advokat bukan rumors yang datang dari bisik-bisik kalangan pengacara. Pengakuan jujur justeru keluar secara  lisan dari mulut calon presiden Partai Bulan Bintang itu. Beberapa waktu lalu, hukumonline menemui Yusril yang kebetulan sedang berada di Komisi II DPR untuk meminta pendapatnya soal isu dunia advokat. Kala itu kami ingin mengetahui komentarnya perihal rencana Komite Kerja Advokat Indonesia merevisi Kode Etik Advokat Indonesia.

 

Dengan wajah serius, Yusril mengatakan bahwa dia menolak untuk berkomentar karena kapasitasnya sebagai Menkeh. Ia juga menambahkan bahwa advokat kini sudah merupakan profesi yang sepenuhnya bebas dari campur tangan pemerintah. Kemudian, Yusril mengatakan bahwa ia tidak pernah mengurusi kantor hukumnya selama ia menjabat sebagai Menteri. "Saya kan tidak punya izin praktek," ujarnya. Entah serius atau tidak.

 

Tetapi yang jelas, setelah itu Yusril melirik Abdul Gani Abdullah, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Depkeh, yang duduk di sebelahnya. "Malah saya bilang ke Pak Gani saya mau masuk APSI, (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, red). Pak Gani kan kenal sama bosnya, Taufiq," kata Yusril sambil tersenyum. Abdul Gani sendiri juga ikut tersenyum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: