Jakarta, Hukumonline. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki penafsiran apa adanya terhadap Pasal 7 Ayat 1 UU No.14/1985. Penafsiran DPR ini berbeda dengan Mahkamah Agung (MA) yang melihat syarat dalam pasal tersebut bersifat fleksibel yang dapat dikesampingkan.