Amandemen tersebut berbunyi :
"Apabila seorang psikolog atau psikiater akan bersaksi dalam hearing mengenai kompetensi terdakwa, psikolog atau psikiater tersebut diharuskan untuk memakai topi berbentuk kerucut setinggi dan tidak boleh kurang dari dua feet (sekitar 1.5m red). Permukaan topi tersebut harus ditempeli bintang-bintang dan kilatan petir (buatan tentunya-red).
Sebagai tambahan, seorang psikolog atau psikiater diharuskan untuk memelihara jenggot putih sepanjang dan tidak boleh kurang dari 18 inci, dan memberi tanda pada setiap bagian penting dari kesaksiannya dengan cara menikam udara dengan sebuah tongkat sihir.
Ketika seorang psikolog atau psikiater sedang memberikan kesaksian ahlinya yang menyangkut kompetensi terdakwa, pada saat yang bersamaan juru sita diharuskan untuk mengurangi cahaya yang menerangi ruang sidang dan memukul sebuah gong Cina dua kali."
UU tentang Psikolog itu, sekaligus dengan amandemennya disahkan oleh Senat melalui pemungutan suara. 46 suara setuju lawan 14 yang tidak setuju. Sayangnya, Gubernur Gary Johnson mem-veto UU ini.
Mungkin ada UU "Hogwarts (sekolahnya Harry Potter)" macam begini di Indonesia. Hanya, redaksi belum sempat mencari. Ada yang berminat menyumbang?
(disadur dari hartfelt.net/Fat)