Aspek Hukum Cross Border Insolvency Dalam Undang-undang Kepailitan
Ricardo Simanjuntak(*)

Aspek Hukum Cross Border Insolvency Dalam Undang-undang Kepailitan

Undang-undang No.4/1998 tentang Kepailitan (UUK) mengatur ketentuan tentang tata cara penyelesaian secara hukum konflik utang-piutang antara kreditur dan debitur melalui Pengadilan Niaga di Indonesia.

Bacaan 2 Menit
Aspek Hukum Cross Border Insolvency Dalam Undang-undang Kepailitan
Hukumonline

Prinsip universal dari UUK

Pasal 19 UUK tidak secara tegas diatur sampai sejauh mana wilayah keberlakuan dari status sita umum terhadap harta debitur pailit tersebut berlaku, begitu juga dalam bagian penjelasannya. Akan tetapi, asas universalitas dari putusan pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Indonesia tercermin dari pasal 202 sampai dengan pasal 204 UUK. Pasal tersebut menunjukkan bahwa wilayah keberlakuan sita umum terhadap harta pailit --yang akan diurus dan dibereskan oleh kurator untuk kepentingan kreditur konkuren debitur pailit berdasarkan pasal 1132 KUH perdata-– tidak terbatas hanya terhadap harta debitur yang berada dalam wilayah hukum  Indonesia saja akan tetapi juga  termasuk terhadap harta debitur pailit yang berada di luar negeri.

Azas sovereignty, memang membuat prinsip universal yang dianut oleh UUK tersebut tidak secara otomatis dapat diikuti oleh negara asing. Dengan kalimat lain, putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Indonesia tidak otomatis dapat dilaksanakan di luar negeri. Kecuali bila antara negara Indonesia dengan negara dimana aset debitur tersebut berada telah terdapat kesepakatan untuk saling mengakui dan melaksanakan putusan pailit dari  pengadilan negara masing-masing (mutual recognition and enforcement of court decision of contracting countries). Putusan pengadilan tersebut paling hanya diberlakukan sebagai bukti  terhadap upaya relitigasi (relitigation) yang dilakukan di pengadilan negara asing dimana aset debitur tersebut berada.

Sebagai konsekuensi dari tidak diakuinya putusan pailit suatu negara (dalam konteks ini negara Indonesia) di negara asing, maka kurator sebagai bagian dari putusan yang diberikan hak untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit berdasarkan pasal 12 UUK, juga tidak berwenang  untuk melakukan upaya pengurusan dan pemberesan aset. Termasuk juga  langkah relitigasi atau permohonan kembali pernyataan pailit debitur yang telah dinyatakan pailit di Indonesia tersebut di luar negeri. Penyebabnya, debitur yang dinyatakan  telah dinyatakan pailit di Indonesia tersebut  masih dianggap tidak pailit di luar negeri.

Untuk saat ini pemberlakukan asas universalitas hanya diwajibkan terhadap kreditur-kreditur yang (perorangan ataupun badan hukum) berkewarganegaraan Indonesia dan juga kreditur asing yang berada dan beraktivitas dalam wilayah Indonesia.

Dalam pasal 202, pasal 203 dan pasal 204 UUK secara lebih khusus mengatur sebagai berikut:

Pasal 202 UUK:

Para berpiutang yang setelah pernyataan pailit, seluruhnya atau sebagian masing-masing untuk diri sendiri telah mengambil pelunasan piutang-piutang mereka dari barang-barang seorang berutang yang dinyatakan pailit di Indonesia, yang terletak diluar wilayah Indonesia, yang tidak diperikatkan kepada mereka dengan hak untuk didahulukan, diwajibkan mengganti kepada harta pailit segala apa yang mereka dengan hak untuk didahulukan, diwajibkan diperolehnya secara demikian tadi

Pasal ini  berupaya mencegah tindakan sepihak yang mungkin saja secara praktek dapat dilakukan oleh kreditur konkuren debitur pailit melalui aksesnya di luar negeri. Misalnya melalui hubungan internal antara pemegang saham, ataupun hubungan koruptif antara pihak kreditur konkuren tersebut dengan pihak-pihak diluar negeri. Atau, dapat juga dengan membawa surat kuasa sepihak dari debitur pailit yang dianggap seolah-olah belum pailit ataupun diberikan pada saat dipastikan debitur pailit tidak akan mampu membayar utang-utangnya lagi, ataupun dalam keadaan debitur pailit tersebut sedang dimohonkan pailit, dimana debitur tersebut telah melihat bahwa tidak ada kemungkinan untuk dapat lepas dari jerat pailit tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, walaupun dalam pelaksanaanya asas universalitas yang dianut oleh kepailitan Indonesia tidak diakui oleh negara asing, akan tetapi tindakan kreditur konkuren tersebut adalah pelanggaran terhadap asas universalitas yang membuat  kreditur telah bertindak secara melawan hukum untuk menguasai harta debitur melebihi hak-hak yang seharusnya didapat berdasarkan pasal 1132 KUH Perdata.

Pasal 203 (ayat 1 dan 2) UUK:

Si berpiutang, yang telah memindahkan piutangnya terhadap si pailit, seluruhnya atau sebagian, kepada seorang ke tiga, dengan maksud supaya orang ini seluruhnya atau sebagian secara menyendiri atau secara didahulukan dari pada orang-orang lain, untuk piutang tersebut dapat mengambil pelunasannya dari barang-barang si pailit yang terletak di luar wilayah Indonesia, diwajibkan mengganti kepada harta pailit apa yang diperolehnya secara demikian tadi.

Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya, maka tiap pemindahan piutang harus dianggap telah dilakukan dengan maksud seperti tersebut di atas, apabila itu dilakukan sedang diketahuinya bahwa pernyataan pailit sudah atau akan dimintakan.

Disamping melalui langkah yang dilarang oleh pasal 202 UUK di atas, langkah untuk mendapatkan pembayaran melalui jalan samping dapat juga dilakukan dengan cara mengalihkan atau menjual hak tagih terhadap debitur pailit --yang sudah diperkirakan akan sulit mendapatkan pemenuhannya tersebut–- kepada pihak ke tiga  yang berdomisili hukum di wilayah negara asing dimana aset tersebut berada. Selanjutnya, si penerima hak tagih dapat melalui pengadilan meminta  hak pelunasan dari tagihan  tersebut melalui aset debitur pailit yang ada di wilayahnya  sebagai pelunasan hak tagih yang telah dimilikinya.

Hak mendapatkan lebih dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang dimiliki oleh kreditur konkuren tersebut membuat secara hukum  kurator berhak meminta dan atau memaksa kreditur konkuren tersebut untuk mengembalikan apa yang di perolehnya. Yang menjadi permasalahan dalam hal ini, apabila kreditur konkuren tersebut sengaja menjual tagihannya tersebut kepada pihak ke tiga di luar negeri di tempat aset debitur pailit berada dengan harga yang rendah. Dengan perhitungan bahwa bilapun harga jual beli yang rendah tersebut dikembalikannya ke budel pailit tetap saja akan memberikan nilai tagih yang lebih besar baginya dalam pembagian yang disepakati kemudian ketika aset tersebut berhasil dieksekusi si pembeli tagihan tersebut di luar negeri. Kasus seperti ini mamang hampir berada di luar jangkauan dari sistem hukum Indonesia untuk membuktikannya.

Pasal 204 (ayat 1 dan 2) UUK:

Begitupun diwajibkan mengganti kepada harta pailit, barang siapa yang memindahkan utang atau piutangnya seluruhnya atau sebagian kepada seorang ketiga, yang karena itu mendapat kesempatan  untuk menjumpakan utang atau piutang tersebut dengan suatu piutang atau utang di luar Indonesia yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

Ayat kedua dari pasal yang lalu adalah berlaku.  

Pasal 204 UUK diatas mengatur pelarangan aktivitas sampingan yang mungkin saja dapat dilakukan kreditur konkuren, khususnya dalam hal  adanya debitur dari debitur pailit yang kebetulan berdomisili di luar negeri. Dalam situasi dimana kreditur konkuren tersebut menjual tagihannya kepada debitur pailit tersebut kepada orang ketiga di wilayah debitur dari debitur pailit tersebut berada, untuk kemudian akan di jual kembali kepada debitur dari debitur pailit tersebut dimana debitur pailit tersebut  kemudian dengan memperjumpakan utang tersebut  (set off) secara lebih cepat dan murah.

Atau, tindakan tersebut dapat saja dilakukan secara langsung dimana kreditur konkuren Indonesia tersebut menjual langsung tagihan tersebut kepada debitur dari debitur pailit yang berada di luar negeri  dimana debitur tersebut akan memperjumpakan piutang yang dibelinya tersebut terhadap utangnya kepada debitur pailit.

Tindakan-tindakan seperti ini, dengan tegas dilarang oleh pasal 204 dan atas tindakan  tersebut kurator berhak meminta kreditur konkuren yang mendapatkan pembayaran hasil penjualan tagihan untuk mengembalikan pembayaran yang didapatnya ke budel pailit.

Prinsip Teritorial  dari UUK

Sama dengan pemberlakuan asas sovereignty  oleh negara asing terhadap putusan-putusan pengadilan Indonesia (pengadilan niaga), UUK juga menganut asas tersebut dengan memberlakukan prinsip teritorial terhadap putusan asing di Indonesia. Artinya, walaupun putusan dari pengadilan asing memutuskan bahwa seorang debitur asing yang mempunyai aset di wilayah hukum Indonesia telah pailit, maka putusan pailit tersebut tidak berlaku di mata hukum Indonesia, dan debitur tersebut tetap akan dianggap dan diperlakukan sebagai debitur yang belum pailit.

Demikian juga dengan kurator yang diangkat sehubungan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, PKPU, ataupun dalam restrukturisasi (suspension of payment of debt),  maka pengangkatan yang merupakan bagian dari keputusan pengadilan asing tersebut tidak akan diberlakukan di Indonesia. Sehingga, kurator tersebut tidak dapat melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta debitur asing yang ada di wilayah Indonesia.

Akibat hukum dari tidak dianggapnya debitur yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan asing tersebut di  Indonesia, tetap saja masih memungkinkan untuk dipailitkannya debitur tersebut  dalam wilayah Indonesia. Caranya, dengan mempailitkan kembali debitur yang telah dipailitkan dinegaranya tersebut melalui Pengadilan Niaga di Indonesia, dengan membawa putusan pailit tersebut sebagai alat bukti pengajuan permohonan pailitnya di Indonesia (relitigasi ataupun repetisi)

Atau, dapat saja kreditur lain (yang tidak mempunyai hubungan), mempailitkan debitur  tersebut terhadap tagihannya yang telah jatuh tempo dan tidak ditagih seakan-akan debitur tersebut tidak dalam status pailit.

Prinsip universal dan teritorial di pengadilan asing

Pada umumnya, prinsip universal pada putusan pengadilan negara tertentu terhadap skala wilayah internasional (cross border), secara teori dianut dan diberlakukan hampir oleh semua negara di dunia. Begitu juga prinsip teritorial dari keberlakuan putusan negara asing di wilayah hukumnya. Kedua prinsip yang saling bertentangan tersebut, pada dasarnya dipahami tidak akan dapat diimplementasikan kecuali bila antar negara tersebut terdapat kesepakatan dalam bentuk traktat baik yang bersifat bilateral maupun multilateral untuk saling mengakui dan melaksanakannya di wilayah negara masing-masing.

Akan tetapi, paling tidak telah terdapat semangat dari untuk saling membuka pintu penjaga" yang bernama prinsip teritorial negara masing-masing atas keinginan dasar untuk memberlakukan putusan dari pengadilan masing-masing  secara tanpa batas negara (cross border). Bahkan dalam Undang-undang  Kepailitan Filipina juga telah dibuka suatu pasal, yang memberikan kemungkinan bagi hakim negara tersebut untuk memberlakukan putusan negara asing tanpa harus melakukan relitigasi bila putusan tersebut dipertimbangkan layak untuk segera diimplementasikan di wilayah hukum negaranya.

Singapura dan Malaysia, walaupun belum mampu saling membuka batas wilayah hukum masing-masing untuk saling mengakui dan melaksanakan putusan kepailitan negara masing-masing secara tegas, akan tetapi (mungkin berdasarkan kedekatan sejarah dan sama-sama negara berbasis common law) telah berhasi membangun saling pengertian (International Comity) melalui pengadilan tinggi negara masing-masing untuk mempermudah pelaksanaan putusan pailit tersebut

Dan yang lebih tegas dari hal itu, adalah pengakuan Pemerintah Malaysia (melalui pasal 104 UU Kepailitan negaranya), dan Pemerintah Singapura (melalui pasal 105  UU Kepailitan negaranya) menegaskan adanya kesepakatan antara kedua negara tersebut untuk  saling mengakui dan melaksanakan (mutual recognition and mutual enforcement) putusan dari negara masing-masing terhadap pengangkatan kurator. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa kurator ataupun administrator yang telah diangkat oleh pengadilan masing-masing secara otomatis telah dapat melaksanakan haknya untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit di wilayah masing-masing.

Seandainya putusan-putusan ataupun pertimbangan dari konsekuensi putusan pailit dari satu negara tersebut di negara lainnya dipertanyakan, maka upaya untuk melakukan tindakan penjelasan ataupun litigasi untuk dan atas nama budel pailit tersebut telah secara langsung dapat diwakili oleh kurator bagi debitur pailit. 

Selain kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua negara tersebut, ternyata ketentuan hukumnya juga mengindikasikan kemungkinan akan membuka kesepakatan yang sama dengan negara-negara lain.

Di luar Asia, semangat untuk mewujudkan keberlakukan dari prinsip universal  terhadap pelaksanaan putusan suatu negara juga  telah tumbuh lama. Belanda misalnya, telah membangun kesepakatan untuk saling mengakui dan melaksanakan (mutual recognition and mutual enforcement) dari putusan pailit negaranya dengan Belgia melalui penandatanganan Netherlands- Belgian Execution Treaty pada tanggal 28 Maret 1925  Begitu juga dengan  kesepakatan berskala multilateral yang dibangun oleh  negara-negara berdaulat melalui European Union (EU), yang menghasilkan implementasi dari prinsip universal dari putusan pailit dengan terwujudnya wilayah keberlakuan yang lebih besar, melintas lebih dari tujuh belas wilayah  kedaulatan hukum negara-negara anggota EU.

Selain itu, ide mewujudkan prinsip universalitas tersebut juga telah lama dirintis oleh PBB  melalui UNCITRAL  dengan menerbitkan model law tentang cross border insolvency. Diharapkan penerbitan model ini akan dapat mewarnai pemahaman dan proses berpikir para pembacanya, termasuk juga kalangan akademis, universitas dan para perancang hukum yang secara tidak langsung akan membangun keseragaman pendapat dan pemahaman yang akan mempengaruhi keseragaman pembangunan prinsip-prinsip hukum kepailitan di masing-masing negara.

Walaupun pemakaian model law UNCITRAL tersebut belum resmi menjadi proyek penelitian masing-masing negara, akan tetapi secara terbuka telah menjadi bahan acuan berpikir para ahli. Hal ini tercermin dari kertas kerja yang diterbitkan oleh Tim Kerja Cross Border Insolvency Project yang setiap tahun selalu mengadakan pertemuan dengan para ahli-ahli hukum kepailitan dan hukum komersial di negara-negara yang diharapkan akan bersedia membangun kerjasama menuju harmonisasi hukum.

Dengan semangat untuk mewujudkan prinsip universalitas yang memang hampir dianut oleh negara-negara dunia termasuk juga Asia, maka oleh Tim Kerja empat negara --Indonesia,Philipina, Thailand, Korea  Selatan-- yang disponsori oleh Asian Development Bank,  dirancanglah langkah-langkah untuk membangun lobi dan termasuk juga rencana membangun infrastruktur hukum. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk membangun rasa saling percaya, keseragaman pemahaman dan mungkin suatu saat nanti ikatan hukum untuk saling mengakui dan melaksanakan putusan dari negara masing-masing anggota tersebut pada suatu saat.

Tidak hanya Indonesia, bagi negara-negara lain, tentu saja hal ini tidak mudah. Contohnya, apabila putusan pailit dan akibat hukumnya diperlakukan, apakah hak-hak dari kreditur yang memegang jaminan seperti yang diatur dalam pasal 1133 KUH perdata, yang diwujudkan dalam, misalnya, lembaga penanggungan melalui UU no. 4 tahun 1996, gadai Padal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH  Perdata, dan Fidusia berdasarkan UU no. 42 tahun 1999, dapat dipahami oleh hukum negara lain dalam hal melakukan eksekusi hak krediturnya di Indonesia, berhadapan dengan kreditur dari debitur pailit yang ada di Indonesia?

Atau sebaliknya, ketika eksekusi putusan pailit Indonesia hendak dilaksanakan ke luar wilayah hukum Indonesia, apakah hak-hak preferen yang dibangun (dalam beberapa hal secara mandatory) melalui cara yang diatur oleh UU tersebut diatas dapat diberlakukan di negara lain? Tentu saja hal ini bukan merupakan hal yang sederhana.

Sehingga secara simultan, dalam hal pembangunan untuk menuju harmonisasi hukum kepailitan (cross border insolvency), ketentuan hukum yang mengatur penjaminan (secured transaction) juga harus diseragamkan, begitu juga ketentuan hukum acara masing-masing negara, contohnya tentang pembuktian. Hal ini bukan mustahil dilakukan, karena pembangunan keseragaman hukum tersebut sebagai suatu ide yang harus tetap dibangun di negara-negara Asia secara khusus. Apalagi bila diikuti oleh negara Singapura. Bisa dibayangkan berapa besar harta para orang kaya yang menjadi debitur yang sebenarnya sudah harus pailit dan malah telah pailit tidak dapat dijangkau karena berada di luar Indonesia, secara khusus sangat banyak berada di Singapura.

Oleh karena itu, keberadaan ASEAN sebagai wadah kebersamaan yang telah tumbuh dengan baik menjaga hubungan antara anggota-anggotanya, akan menjadi pemain yang penting dalam mempercepat proses pencapaian ide tersebut. Paling tidak seperti Singapura dan Malaysia, walaupun hukum kepailitannya belum secara seratus persen saling bisa dilaksanakan, akan tetapi coss border  bankruptcy dalam hal peran kurator dan pengurus telah berhasil disepakati. Hal ini juga bisa menjadi sasaran awal tim kerja ini melalui lobi ASEAN  sebelum melangkah pada rencana yang lebih tinggi, yaitu harmonisasi hukum kepailitan ASEAN.

Sepanjang pengalaman penulis, hingga saat ini, belum ada tindakan-tindakan yang signifikan sehubungan upaya untuk mencari harta debitur pailit yang berada di luar negeri. Kalaupun ada, belum ada langkah yang penting untuk melakukan upaya hukum untuk mengambil harta tersebut melalui proses relitigasi. Hal ini diperburuk dengan keadaan dimana hampir tidak pernahnya aset dari debitur pailit mencukupi terhadap kewajibannya yang ada. Malahan, rata-rata harta debitur pailit yang tersisa hanya sekitar 25 persen dibanding totali kewajibannya. Hal ini, menimbulkan pertimbangan biaya untuk melakukan pencarian status harta tersebut, termasuk juga dalam upaya untuk melakukan relitigasi di wilayah hukum negara dimana aset tersebut diduga berada.

Undang-undang yang merupakan perbaikan dari peraturan kepailitan (Faillissement  Verordening) warisan Belanda ini  secara lebih tegas telah memberikan ukuran ataupun syarat yang harus dipenuhi agar debitur dapat dinyatakan pailit. Persyaratannya, debitur tersebut terbukti secara sederhana mempunyai minimal dua kreditur dan tidak membayar minimal satu utang yang  telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due date and payable).

Konsekuensi pernyataan pailit ini akan memberikan status sita umum, berdasarkan pasal 19 UUK,  terhadap seluruh harta milik debitur pailit  pada saat pernyataan pailit  dibacakan, temasuk juga segala harta yang diperolehnya selama kepailitan. Status sita umum ini dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan upaya penggunaan harta debitur pailit secara maksimal untuk pembayaran kewajibannya kepada kreditur-kreditur konkurennya (seperti yang diamanatkan pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata), dengan mengangkat seorang atau lebih kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap budel pailit (bankruptcy estate).

Yang menjadi pertanyaan adalah terhadap harta mana sajakah sita umum tersebut akan mengikat? Apakah terhadap harta debitur yang berada dalam wilayah hukum Republik Indonesia saja? Ataukah juga terhadap seluruh harta debitur  yang berada di luar negeri? Bagaimana status kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga di Indonesia terhadap pengurusan dan pemberesan aset debitur pailit yang berada di luar negeri? Bagaimana bila kreditur konkuren secara kreatif melakukan tindakan pelunasan sepihak terhadap harta-harta debitur pailit yang berada di luar wilayah hukum Indonesia?

Halaman Selanjutnya:
Tags: