Bank Indonesia membekukan kegiatan usaha (BBKU) PT Bank Ratu dan PT Bank Prasidha Utama sejak 20 Oktober 2000. Selanjutnya, kedua bank ini diserahkan kepada BPPN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan siaran pers BI, status BBKU dan penyerahan PT Bank Prasidha Utama dan PT Bank Ratu ke BPPN masing-masing dituangkan dalam Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.2/24/KEP.DGS/2000 tanggal 20 Oktober 2000 bagi PT Bank Prasidha Utama dan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.2/25/KEP.DGS/2000 tanggal 20 Oktober 2000 bagi PT Bank Ratu.
Atas keputusan BI yang membekukan kegiatan usaha kedua bank tersebut, kuasa hukum Bank Ratu, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya (Bank Ratu) akan segera mengambil langkah-langkah hukum atas tindakan BI terhadap Bank Ratu.
Tanggapan pemegang saham PT Bank Ratu atas pemberian status BBKU oleh BI tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (27/10). Dalam konferensi pers tersebut, hadir salah seorang pemegang saham PT Bank Ratu, Haryo T Baskoro.
Menurut Hotman, tindakan BI yang membekukan kegiatan usaha Bank Ratu tersebut adalah suatu tindakan yang tidak adil dan diberikan secara tergesa-gesa serta bertentangan dengan Keputusan BI sendiri seperti yang telah diuraikan dalam surat No. 2/2023/DPwB1/IDWB1 tertanggal 17 Oktober 2000.
Hotman menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2000 PT Bank Ratu telah mengikatkan diri dengan pihak investor baru yang akan mengambil alih seluruh kewajiban Bank Ratu. BI telah mengetahui kehadiran investor baru tersebut, bahkan telah bertemu secara langsung dan bahkan menyetujui masuknya investor baru.
Mencegah ditutup
Dalam surat BI kepada PT Bank Ratu tertanggal 17 Oktober 2000 tersebut, menurut Hotman, BI mensyaratkan beberapa hal untuk mencegah Bank Ratu ditutup atau diberi status BBKU.