Marianna dan Syamsuhadi Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA
Utama

Marianna dan Syamsuhadi Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA

Marianna Sutadi dan Syamsuhadi Irsyad terpilih sebagai wakil ketua MA. Berdasarkan UU No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 14 Tahun 1985 tentang MA, wakil ketua MA terdiri dari dua orang yaitu wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Marianna dan Syamsuhadi Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA
Hukumonline

 

Sebelum pemungutan suara, keenam calon mendapat waktu enam menit untuk menyampaikan pernyataan siap bekerja sama dengan semua unsur di MA dan menyatakan kesediaannya untuk bekerja keras dalam melaksanakan tugas. Hampir seluruh calon menyebut akan berpedoman pada cetak biru Pembaruan Mahkamah Agung --yang selesai disusun beberapa waktu lalu-- dalam melaksanakan tugasnya.

 

Selain diikuti oleh seluruh hakim agung, pemilihan wakil ketua MA yang berlangsung terbuka ini  disaksikan oleh para undangan dan wartawan.

 

Saat ini, Marianna menjabat sebagai Ketua Muda MA bidang Pengawasan merangkap pelaksana tugas Ketua Muda Bidang Perdata Tertulis. Sedangkan Syamsuhadi adalah Ketua Muda Bidang Peradilan Agama. Profil, track record, dan harta kekayaan Marianna serta Syamsuhadi yang disusun oleh Koalisi Pemantau Peradilan, dapat dilihat dalam file attachment

 

Diserahkan ke presiden

Sesuai UU No 5 tahun 2004, nama dua Wakil Ketua MA Terpilih ini akan diserahkan pada Presiden untuk diangkat sebagai Wakil Ketua MA. Dalam UU disebutkan bahwa wakil ketua bidang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara. Namun, pada setiap pembidangan di atas, MA dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda.

 

Wakil ketua bidang non yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Jabatan ketua, wakil ketua dan ketua muda berlangsung selama lima tahun.

 

Menurut Ketua MA Bagir Manan, MA akan segera melaksanakan rapat pimpinan untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua bidang yudisial dan non yudisial. Kedua wakil ketua terpilih juga akan ditanyakan pilihannya, apakah memilih menjadi wakil ketua bidang yudisial atau non yudisial.

 

Selain itu, untuk menentukan pembidangan, akan dilihat pula minat dan pengalaman kedua wakil tersebut. "Misalnya pernah memimpin pengadilan, atau menjadi pimpinan birokrasi. Kita lihat, kita akan sepakati bersama karena itu masalah intern saja," ujar Bagir.

 

Bagir juga mengatakan bahwa semua pimpinan MA, termasuk wakil ketua, bekerja berdasarkan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung. Mengenai posisi beberapa ketua muda yang saat ini kosong sehingga dirangkap oleh ketua muda lain, Bagir menyatakan hal itu juga akan segera dibicarakan. Namun, MA tidak hanya akan mengisi posisi ketua muda yang kosong, melainkan merestrukturisasi bidang-bidang apa saja  yang perlu dipimpin oleh seorang ketua muda.

Pemilihan wakil ketua MA berlangsung pada Rabu (24/03) di Ruang Kusumah Atmadja, MA. Seluruh hakim agung yang berjumlah 38 orang hadir memberikan suaranya. Pemilihan berlangsung dua putaran. Putaran pertama untuk memilih satu wakil ketua dan putaran kedua untuk memilih wakil ketua berikutnya.

 

Pemilihan putaran pertama dimenangkan oleh Marianna. Ia mendapat suara terbanyak dari empat calon lainnya, yaitu 28 suara. Artinya, ia mendapat lebih dari 70% suara. Sedangkan Paulus Effendi Lotulung mendapatkan 4 suara dan German Hoediarto 6 suara. Sementara dua calon lainnya, yaitu Syamsuhadi dan Abdul Kadir Mappong sama sekali tidak mendapatkan suara.

 

Pada putaran kedua, Syamsuhadi mendapat suara terbanyak, yaitu 20 suara. Sementara Paulus mendapatkan 10 suara, German 6 suara dan Mappong 2 suara. Dengan demikian, Marianna dan Syamsuhadi terpilih sebagai wakil ketua MA.

Tags: