Audit PT Bank Century Tbk (sekarang PT Bank Mutiara Tbk) yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedikit mengalami kendala. Ternyata tak mudah bagi auditor negara itu untuk mendapatkan hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, BPK tersandung Pasal 26 huruf g UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, PPATK bertugas melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindakan pencucian uang kepada kepolisian dan kejaksaan.
Ketua PPATK Yunus Husein tidak mengangkat ponselnya ketika dihubungi hukumonline berulang kali. Sementara Manuarar Sirait, Anggota Komisi XI DPR, mengatakan apabila aliran dana tidak bisa didapat, maka sulit bagi BPK untuk mengaudit kasus aliran dana Bank Century. Dia khawatir apabila BPK mendapatkan hasil audit PPATK dari kepolisian atau kejaksaan, BPK maupun PPATK bisa dikriminalisasi. ”Selain itu jangan sampai aliran dana bisa diintervensi pihak lain,” katanya, Selasa (03/11), di Gedung DPR, Jakarta.
Manuarar juga menyatakan pentingnya dibentuk hak angket guna menyelidiki aliran dana ke Bank Century. Sejauh ini baru tiga fraksi yang mendungkung hak angket, yakni PDIP, Gerindra dan Hanura. “Kasus ini punya sisi politik yang besar tidak akan ada partai politik yang tidak peka terhadap kasus ini,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan pembentukan panitia angket DPR terkait Bank Century mulai direalisasikan. Hal ini dikarenakan ada beberapa kejanggalan bailout Century. Misalnya terkait perubahan jumlah dana bailout yang digelontorkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat pengambilan keputusan bailout, DPR sebenarnya hanya menyetujui Rp1,3 triliun, tetapi yang keluar membengkak menjadi Rp6,7 triliun.
Kemudian terkait selisih dana antara jumlah yang disetujui dengan dana yang keluar atau mengalir. Informasi yang beredar, dana itu mengalir kepada 20 deposan besar. Aliran dana inilah yang perlu diungkap karena masalah yang terjadi di Bank Century seharusnya tidak merugikan para nasabah kecil.
Manuarar menilai, dukungan terhadap hak angket dikarenakan rakyat butuh kejelasan atas kasus Bank Century. Dia menambahkan untuk mengungkap kasus ini, BPK dalam melakukan audit harus melakukan tiga hal, yakni mengaudit data keuangan, audit kinerja terkait dengan efektivitas dan efisiensi yang dilakukan Bank Century, dan audit tujuan tertentu terkait dengan motif, modus dan skenario aliran dana Bank Century. “Semuanya harus jelas, dimana letak tindak pidananya, apakah di Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atau ternyata pada Bank Century itu sendiri? Jadi supaya tidak masuk area yang dipolitisir,” tambah Manuarar.
Dia menambahkan, angket ini juga diperlukan agar DPR bisa menjembatani kepentingan BPK untuk memperoleh analisa keuangan aliran dana ke Bank Century oleh PPATK. Alasannya ya itu tadi, PPATK tidak boleh menyerahkan dokumennya kepada BPK, melainkan hanya ke polisi dan jaksa.
Selain itu, menurut Maruarar perlu adanya revisi terkait dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Masalahnya adalah revisi Undang-Undang tidak mudah dan butuh waktu yang lama. Oleh sebab itu, Maruarar mengusulkan agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait audit yang dilakukan BPK. “Hal ini diperlukan demi adanya suatu transparansi dan akurasi, sehingga dibutuhkan suatu terobosan dimana Perpu tersebut akan memberikan dukungan kepada BPK secara profesional,” ujarnya.