
Selasa (3/11), masyarakat Indonesia disuguhkan secara gamblang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rekaman penyadapan yang diduga berisi percakapan tentang rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. MK menayangkan rekaman tersebut dalam lanjutan sidang pengujian UU KPK yang dimohonkan oleh dua Pimpinan KPK non aktif Bibit dan Chandra.
Rumor yang belakangan beredar di ranah publik, khususnya media, pun seolah-olah terjawab oleh rekaman itu. Beberapa nama pejabat tinggi hukum yang tercantum dalam transkrip hanya inisialnya saja, diperdengarkan dalam rekaman dengan nama jelas. Sebut saja Susno, Ritonga, Wisnu, dan Ketut. Nama terakhir sebagaimana dikatakan petugas KPK dalam persidangan, disebut Ketut dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kebetulan, Wakil Ketua LPSK adalah I Ketut Sudiharsa –tertulis dalam situs resmi www.lpsk.go.id I Ktut Sudiharsa. Dalam rekaman terungkap bahwa Ketut berbicara dengan seseorang yang diduga Anggodo Widjojo, adik dari tersangka Anggoro Widjojo terkait kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan yang tengah disidik oleh KPK.
Sebagaimana bunyi rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang MK, Ktut dan Anggodo di antaranya membicarakan upaya melindungi Anggoro sebagai saksi. Keduanya juga membicarakan tentang rencana keberangkatan LPSK ke Singapura untuk bertemu Anggoro. Kepada Anggodo, Ketut menjelaskan bahwa sedianya yang berangkat adalah Komisioner bidang Perlindungan Myra Diarsi. Namun, dengan dalih atas permintaan Myra, Ketut meminta Anggodo mengikutsertakan dirinya untuk mendampingi Myra.
Menyikapi isi rekaman tersebut, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan akan segera menindaklanjutinya. “Rencananya, kami akan segera menggelar rapat pleno pimpinan,” ujar Dawai sapaan akrabnya, ketika dihubungi hukumonline via telepon. Rapat tersebut di antaranya akan mengkaji kebenaran informasi yang terungkap dalam rekaman tersebut. “Saya harapkan semua Komisioner, termasuk yang bersangkutan (Ketut) bisa hadir,” tambahnya.
Untuk membahas dan kemudian menentukan langkah apa yang akan ditempuh LPSK, Dawai mengaku perlu mencermati rekaman atau transkrip secara lengkap. “Yang tadi saya dengar (di televisi, red.) baru sepotong-potong, tidak utuh,” imbuhnya. Informasi lengkap sangat dibutuhkan karena, menurutnya, LPSK harus hati-hati menyikapi permasalahan ini. Dawai beralasan sikap hati-hati itu demi menjaga nama baik Komisioner terkait dan LPSK secara kelembagaan.
Demi mendapatkan informasi lengkap, LPSK berencana mengirimkan surat permohonan ke MK untuk mendapatkan rekaman atau transkrip yang telah diperdengarkan di sidang. Permohonan diajukan ke MK karena, menurut Dawai, lembaga pimpinan Mahfud MD itulah yang memperdengarkan rekaman itu ke publik, bukan KPK.
Ketika informasi dan data-data terkait sudah lengkap, Dawai mengatakan LPSK akan mengkaji sejumlah aspek penting. Salah satunya, apakah perbincangan Ketut dan Anggodo dalam konteks perlindungan saksi sebagaimana tugas yang dimandatkan oleh UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hukumonline pernah memberitakan bahwa LPSK memang menerima permohonan perlindungan saksi dari Anggoro melalui kuasa hukumnya.
“Kami memang ada rencana bertemu dengan pemohon (Anggoro) tetapi belum terwujud karena ada kendala yang bersangkutan berada di luar negeri,” kata Dawai. Kalaupun berangkat ke Singapura menemui Anggoro, ia menegaskan segala biaya perjalanan akan ditanggung negara. “Kalau minta ke pihak luar, itu di luar apa yang seharusnya,” Dawai mengomentari salah satu bagian rekaman yang menyebutkan Ketut meminta Anggodo membiayai keberangkatannya ke Singapura.
Kode etik LPSK
Jika nanti ternyata disimpulkan bahwa perbincangan Ketut dan Anggodo di luar konteks perlindungan saksi, LPSK akan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran etik, prosedur atau bahkan pidana. Dawai menjelaskan LPSK telah memiliki Kode Etik yang dituangkan dalam Peraturan LPSK No 1 Tahun 2009. “Kita akan lihat, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak di situ,” tukasnya.
Menilik isi Peraturan yang disahkan 3 Agustus 2009 itu, terdapat Pasal 9 yang berbunyi “Pelanggaran kode etik adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Anggota LPSK dan Pegawai LPSK yang melanggar nilai dasar kepribadian dan etika pelaksanaan tugas yang diatur dalam kode etik LPSK”.
|
Pasal 10; Kode Etik LPSK (1) Bidang Pengawasan menerima laporan dan pengaduan adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota dan Pegawai LPSK. (2) Penyelesaian pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang didalamnya mengatur tentang penyelesaian pelanggaran kode etik. |
Sayangnya, LPSK belum rampung membahas hukum acara yang mengatur proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik. “Masih dalam bentuk draft,” ujar Dawai. Namun, kondisi ini bisa masih ‘disiasati’. Dawai mengatakan jika draft hukum acara belum juga rampung ketika dibutuhkan, maka LPSK secara kolegial akan menyusun mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan aturan.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Gerakan Cintai Indonesia Cintai KPK (CICAK) mendesak agar dugaan keterlibatan sejumlah petinggi instansi hukum yang disebut dalam rekaman diusut tuntas. CICAK meyakini keterlibatan pihak-pihak tersebut semakin menegaskan adanya rekayasa dalam kasus Bibit-Chandra. CICAK juga meminta nama-nama yang disebut diberi sanksi tegas.
“Apabila memang terbukti, rekomendasi harus tegas. Pecat yang terlibat! Bukan sanksi basa-basi,” tulis CICAK dalam siaran pers.