Didakwa Korupsi APBD Supiori Papua, Rekanan Proyek Ajukan Keberatan
Berita

Didakwa Korupsi APBD Supiori Papua, Rekanan Proyek Ajukan Keberatan

Komisaris Utama PT Multi Makmur Jaya Abadi, Suryadi Sentosa dijerat dengan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek di Kabupaten Supiori, Papua. Ia mendekati Bupati Supiori untuk ditunjuk langsung sebagai rekanan. Setelah itu ia memberikan uang ‘terima kasih’

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Didakwa Korupsi APBD Supiori Papua, Rekanan Proyek Ajukan Keberatan
Hukumonline

 

Permintaan pembayaran dari PT Multi Makmur kepada Pemkab Supiori atas nilai kontrak masing-masing proyek, menurut penuntut umum tak didukung berita acara kemajuan pekerjaan, pemeriksaan pekerjaan, anggarannya belum dialokasikan dalam APBD, dan saat penandatanganan kontrak tanpa melalui proses pelelangan. Hal itu menurut penuntut umum bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 jo Pemendagri No. 13 Tahun 2006. 

 

Dari uraian itu, kata penuntut umum, pelaksanaan dari keempat proyek itu dengan menggunakan APBD 2006-2008 telah memperkaya terdakwa Suryadi atau perusahaannya sebesar Rp23,8 miliar dan Jules sebesar Rp12,7 miliar. Pemberian itu yang dilakukan secara bertahap antara Suryadi dan Jules sebagai ucapan terima kasih karena telah menunjuk langsung PT Multi Makmur dalam proyek itu.

 

Selain memperkaya Jules, terdakwa juga memperkaya sejumlah Pegawai Pemkab Supiori diantaranya  Julainus Mnusefer sebesar Rp599,6 juta, Aron Jensenem sebesar Rp1,7 miliar, Winardi sebesar Rp411,2 juta, Yulianus Wambrauw sebesar Rp20 juta.

 

“Dari rangkaian perbuatan terdakwa Suryadi bersama Jules itu telah merugikan keuangan negara cq Pemkab Supiori sebesar Rp36,5 miliar. Hal itu sesuai laporan hasil penghitungan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 31 Agustus 2009,” kata jaksa.

 

Menanggapi surat dakwaan, tim pengacara Suryadi yang dipimpin Juniver Girsang akan mengajukan keberatan (eksepsi) dalam persidangan berikutnya. Sidang yang dipimpin hakim Nani Indrawati ditunda hinga Rabu pekan depan (11/11).                                 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Supiori, Papua, Senin (2/11). Duduk di kursi pesakitan dalam kasus ini, Suryadi Sentosa, Komisaris Utama PT Multi Makmur Jaya Abadi, selaku perusahaan rekanan sejumlah proyek di Pemkab Supiori dalam kurun 2005-2008.   

 

Tim penuntut umum yang dipimpin Sarjono Turin menjerat Suryadi dengan dakwaan berlapis, yakni primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Dalam berkas dakwaannya, penuntut umum menyebutkan terdakwa Suryadi bersama Bupati Supiori, Jules Fitzgerald Warikar (yang disidangkan terpisah), Aron Jensenem (Kadispenda) dan Winardi (Kadis PU dan Perhubungan) telah melakukan persongkokolan dalam pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD 2006-2008 Kabupaten Supiori.

 

Proyek  itu adalah proyek Pembangunan Pasar Sentral Tahap I-III, Pembangunan Terminal Induk Tahap I-II, Pembangunan Rumah Dinas dan Mess PNS, dan Renovasi Pasar Sentral untuk Pembangunan Kantor cabang Bank Papua pada Satker Dipenda, Dinas PU, dan Dinas Perhubungan Pemkab Supiori. Dalam pelaksanaan proyek itu, terdakwa dianggap melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan totalnya sebesar Rp36,589 miliar.

 

Semuanya bermula pada akhir 2005 saat Suryadi beberapa kali bertemu dengan Bupati Supiori Jules F Warikar dan menawarkan konsep pembangunan Batam untuk diterapkan di Supiori. Dengan metode penunjukan langsung dari Bupati Jules, Nelly Suryani dan Djonny Djoyo Pantou selaku wakil PT Multi Makmur bersama Aron dan Winardi menandatangani kontrak induk dan kontrak kegiatan beserta adendumnya untuk masing-masing proyek itu selama periode 2006-2008.

 

Nilai kontrak dari masing-masing proyek itu yaitu untuk proyek Pembangunan Pasar Sentral nilai proyek yang dituangkan dalam kontrak induk sebesar Rp72 miliar yang dicairkan secara bertahap. Proyek Pembangunan Terminal Tahap I sebesar Rp14 miliar dan tahap II sebesar Rp4,9 miliar dan 4,2 miliar. Untuk proyek pembangunan rumah dinas dan mess PNS senilai Rp20 miliar. Sedangkan proyek renovasi Pasar Sentral senilai Rp1,7 miliar.                     

Tags: