Pemerintah berencana kembali menyerahkan draf RUU JPSK yang lama ke DPR. Tidak tertutup kemungkinan, DPR kembali menolak RUU tersebut mejadi Undang-Undang.
Pemerintah masih berharap agar Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, pemerintah sendiri nampaknya belum kapok ingin kembali menyerahkan draf RUU JPSK yang lama ke DPR. Padahal, dalam rapat paripurna DPR periode 2004-2009 terakhir, dewan dengan tegas menolak RUU JPSK untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Radjasa, Jumat pekan lalu di Jakarta menjelaskan pemerintah belum akan mengajukan draf RUU JPSK yang baru ke DPR. Kemungkinan, kata Hatta, draf yang lama akan kembali diserahkan untuk bisa disetujui menjadi Undang-Undang. Menurutnya, DPR periode sebelumnya tidak menolak RUU JPSK melainkan hanya tidak cukup waktu untuk membahas RUU tersebut. “Tidak ditolak, Pemerintah dan DPR menyadari itu hanya karena masalah waktu yang tidak cukup,” katanya. Oleh karena itu, dia memastikan tidak ada substansi yang berubah di dalam draf RUU tersebut.
Sekadar mengingatkan, dalam rapat terakhir DPR periode 2004-2009 pada 30 September 2009, RUU JPSK sebagai payung hukum penanganan krisis tidak selesai dibahas. Rapat terhenti atau mengalami deadlock karena Pansus JPSK Komisi XI yang membahas RUU itu mendebatkan dua pasal terakhir yang tidak kunjung selesai.
Ketua Komisi XI DPR periode 2004-2009, Ahmad Hafiz Zawawi dalam rapat kerja terakhirnya mengatakan, DPR periodenya tidak bisa menyelesaikan pembahasan RUU JPSK. Oleh karena itu pembahasan selanjutnya diserahkan kepada DPR masa sidang 2009-2014. “Kami sudah tidak ada kewenangan lebih lanjut. Pansus dan panja JPSK tidak bisa membahas lagi, karena memang masa waktu sidang akan berakhir pada 30 September mendatang,” ujar Hafiz di DPR, akhir September 2009.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku belum mendapat kabar dari pemerintah kalau akan kembali mengajukan draf RUU JPSK yang lama ke DPR. Namun Harry menuturkan, bila pemerintah nantinya masih mengajukan draf yang lama, tidak tertutup kemungkinan DPR akan kembali menolak RUU tersebut menjadi Undang-Undang. “Bila RUU itu masih menggunakan pola seperti itu, saya pikir DPR akan menolak kembali,” tegas Harry.
Harry mengakui ada perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR periode sebelumnya, terkait ditolak atau tidaknya RUU JPSK. Yang pasti, kata Harry, bila DPR sebelumnya tidak mengesahkan RUU tersebut, berarti draf RUU itu sudah tidak bisa dipakai lagi. Lain halnya jika pemerintah masih tetap memaksakan kehendak dengan menggunakan Perppu JPSK sebagai payung hukum dalam melaksanakan kebijakan, Harry menganggap hal itu sebuah pengkhianatan Undang-Undang Dasar 1945.
Wajar Harry khawatir jika suatu saat pemerintah kembali menggunakan Perppu JPSK yang belum disahkan DPR menjadi Undang-Undang. Berkaca pada kasus Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara Tbk), pemerintah telah menjadikan Perppu tersebut sebagai payung hukum ketika menalangi kerugian (bailout) Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Padahal, bank itu ambruk karena ulah Robert Tantular, mantan pemilik bank tersebut.
Dimanfaatkanya Perppu JPSK saat itu, tak lepas dari ketidaktegasan DPR untuk menyatakan menolak Perppu JPSK (yang sudah menjadi RUU) menjadi Undang-Undang pada paripurna pertengahan Desember 2008. Saat itu pemerintah malah dianjurkan untuk memperbaiki RUU tersebut, dan mengembalikannya ke DPR. Di tengah perbaikan RUU tersebut, pemerintah rupanya 'memanfaatkan' kelengahan DPR untuk menangani Bank Century.
Pendapat ini diamini oleh ekonom Fauzi Ichsan yang diwawancara hukumonline beberapa waktu lalu. Meski mengatakan penyelamatan Bank Century oleh pemerintah merupakan langkah yang tepat, akan tetapi yang menjadi persoalan adalah proses mengeksekusi bank tersebut, apakah sudah transparan dan sesuai aturan. Adalah dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan kredit kepada bank tersebut. Padahal saat itu DPR telah menolak RUU JPSK menjadi undang-undang.