hukumonline
Senin, 09 November 2009
Skenario Penyuapan Bibit-Chandra Digagas di Hotel
Penyidik juga berperan merayu Ari Muladi tetap pada BAP pertama.
CR-8
Dibaca: 468 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Rekayasa upaya kriminalisasi kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digagas di sebuah hotel di luar Jakarta. Termasuk keterangan Ari Muladi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama sebagai saksi yang kemudian dia cabut.

 

"Skenario bahwa saya menyerahkan uang pada Bibit dan Chandra dibuat di Hotel Crystal, di Tarogong," ungkap Ari usai memberikan keterangan pada Tim Verifikasi yang diketuai Adnan Buyung Nasution, Jakarta, Sabtu (7/11). Dia menambahkan, pertemuan itu terjadi beberapa pekan sebelum dirinya ditahan penyidik Polri atas sangkaan penipuan dan pemalsuan surat pada 18 Agustus 2009.

 

Salah satu penasihat hukum Ari, Petrus Selestinus mengatakan selain Ari, hadir juga Anggodo Widjojo, adik dari buron dan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. "Serta beberapa penyidik Direktur III Bareskrim Polri, diantaranya Parman."

 

Ari melanjutkan, ia kemudian bersama Anggodo mendatangi Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk menyampaikan skenario penyuapan itu. "(Waktu pertemuan dengan Susno, red) sekira dua pekan sebelum saya ditahan, agar Pak Susno dengar sendiri," papar Ari.

 

BAP pertama itu akhirnya dicabut Ari meski Polri tetap menggunakan itu sebagai pelengkap bukti sangkaan pada Bibit dan Chandra.

 

Ari mengakui, dia hanya menyerahkan uang dari Anggodo kepada Yulianto. Dia menguraikan, Yulianto adalah pengusaha Surabaya yang dia kenal sejak 1998 atau 1999. Ciri-ciri pria yang biasa disapa Anto itu memiliki tubuh atletis dan lebih tinggi dari dirinya, dan memiliki alis lurus seperti orang Cina. "Tapi dia pribumi dan pengusaha yang tinggal di Jalan Darma Husada Indah, Surabaya."

 

Menurut dia penerimaan uang dari Anggodo untuk pimpinan KPK melalui Yulianto terdiri dari tiga paket. Pertama di Bakul Kopi Bellagio Residence dalam amplop kertas coklat besar senilai Rp3 miliar. "Terdiri dari tiga amplop berisi satu miliar rupiah dalam mata uang dolar AS."

 

Paket kedua sebesar Rp400 juta, dia terima di tempat sama. Oleh Ari paket itu diserahkan pada Yulianto di lobi Bellagio Residence. Paket terakhir sebesar satu miliar dolar Singapura dia berikan pada Yulianto sekira Februari 2009. Uang tersebut menurut Yulianto diserahkan pada pimpinan dan Bambang, salah satu pejabat KPK. Belakangan diketahui nama terakhir adalah mantan Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widayatmo.

 

Menurut Petrus Selestinus, Yulianto kepada Ari menyebut dua petinggi KPK menerima uang tersebut. Mereka adalah Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja.

 

Petrus menguraikan, Yulianto menyebutkan ciri-ciri dua petinggi KPK yang dia temui pada Ari. "Ade Rahardja berbadan lebih tinggi dari Chandra," terang Yulianto seperti diulang Petrus.

 

Tunda Pemeriksaan

Pada pertemuan tersebut, Tim Verifikasi memberikan rekomendasi agar penasihat hukum mengajukan surat penundaan pemeriksaan Ari Muladi ke Bareskrim Polri. "Sampai ada kepastian perlindungan yang dimohon Ari ke LPSK," papar pengacara Ari yang lain, Sugeng Teguh Santoso.

 

Penundaan tersebut, lanjut Sugeng, penting karena Ari dan penasihat hukum khawatir pemanggilan sebagai saksi akan berubah menjadi tersangka usai diperiksa penyidik Polri, Senin, 9 November 2009.

 

Sedianya Ari akan diperiksa sebagai saksi atas sangkaan pada seseorang yang belum diketahui penasihat hukum. Adapun sangkaan tersebut adalah penyuapan, percobaan penyuapan dan pemufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Kami duga terkait dengan Anggodo," tutur Sugeng.

 

Penasihat hukum Ari berharap Tim Verifikasi mengawal proses pemeriksaan Ari sebagai saksi di Bareskrim. Termasuk merekomendasikan penasihat hukum dapat mendampingi Ari. "Sebelumnya kami tidak dibolehkan dan ternyata penyidik mengarahkan saksi membuat BAP seperti mereka inginkan."

 

Ari mengutarakan setelah memutuskan untuk mencabut BAP pertama, pemeriksaan selanjutnya penyidik Polri selalu mengarahkan untuk kembali pada keterangan pertama. "Kalau membantah, penyidik mengancam saya akan kena pasal tambahan," imbuh Ari.

 

Anggota Tim Verifikasi, Anis Baswedan mengatakan pihaknya meragukan penggunaan alat uji kebohongan oleh penyidik Polri. "Apakah sudah tepat itu masih belum dijawab," paparnya.

Share:
tanggapan
wah!andreas aditya salim 09.11.09 11:29
wah!! pengen liat donk alat uji kebohongan..keren tuh kayanya..gmn cara kerjanya?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.