Bareskrim Mabes Polri urung memeriksa Ary Muladi terkait isi rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Sedianya, hari ini (9/11), Ary diagendakan akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena salah seorang kuasa hukum Ary, Petrus Selestinus menyampaikan surat permohonan penundaan.
Permohonan penundaan diajukan dalam rangka menunggu keputusan LPSK atas permintaan perlindungan yang disampaikan oleh Ary beserta kuasa hukumnya, Rabu lalu (4/11).