Achmad Dimyati Natakusumah:
Baleg Tunggu Masukan Masyarakat untuk Susun Prolegnas
Profil

Achmad Dimyati Natakusumah:
Baleg Tunggu Masukan Masyarakat untuk Susun Prolegnas

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah <br> Foto: Sgp
Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah <br> Foto: Sgp

Oktober 2009, DPR resmi berganti ‘wajah’. 560 calon legislatif yang sukses terpilih dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu langsung bekerja. Dimulai dengan pembenahan organisasi, kini publik menanti hasil nyata DPR periode 2009-2014, khususnya terkait pelaksanaan tiga fungsi utama Dewan yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Untuk fungsi legislasi, tumpuannya berada di Badan Legislasi (Baleg). Alat kelengkapan inilah yang akan menjadi pintu masuk pembahasan semua RUU di DPR. Baleg di antaranya bertugas menyiapkan RUU usulan DPR dan menyusun rancangan program legislasi nasional (prolegnas). Dalam menyusun prolegnas, Baleg mempertimbangkan masukan dari DPD dan berkoordinasi dengan pemerintah.

Keberadaan prolegnas menjadi sangat penting, karena pada instrumen ini akan tergambar peta legislasi untuk kurun waktu tertentu. Lalu, prolegnas dapat berfungsi sebagai alat kontrol agar pelaksanaan fungsi legislasi DPR terarah. Prolegnas juga berguna sebagai parameter efektivitas dan produktivitas kinerja DPR. DPR periode 2004-2009, misalnya, menuai kritik karena undang-undang yang dihasilkan selama lima tahun masih sebatas asal memenuhi jumlah prolegnas. Sementara, kualitasnya masih memprihatinkan.

Merujuk pada rapor pendahulunya, maka akan sangat menarik untuk menanti prolegnas bentukan DPR yang kini dinahkodai Marzuki Ali. Patut dicermati, RUU apa saja yang akan menjadi prioritas dalam lima tahun ke depan ini. Mengingat DPR tidak mengenal sistem carry over, sebagian RUU yang akan diajukan bisa jadi adalah RUU yang ‘terbengkalai’ pada periode sebelumnya. Beberapa di antaranya RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Militer, RUU Komisi Yudisial, dan RUU Mahkamah Konstitusi.

Untuk mengetahui lebih lanjut strategi prolegnas DPR periode 2009-2014, Senin lalu (2/11), hukumonline mewancarai Wakil Ketua Baleg Achmad Dimyati Natakusumah di gedung parlemen. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana proyeksi dan strategi prolegnas DPR periode 2009-2014?

Sejauh ini daftar undang-undang yang menjadi prioritas belum ditetapkan. Pada prinsipnya, penyusunan perundang-undangan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan di paripurna, pengesahan, hingga pengundangan. Setiap anggota DPR memiliki hak mengusulkan RUU. Masyarakat juga bisa mengusulkan. Komisi, gabungan komisi, Baleg dan DPD juga bisa mengusulkan.

Sejauh ini, langkah apa yang telah ditempuh Baleg dalam menyusun prolegnas?

Baleg sudah membuat surat kepada Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, dan pemerintah untuk menginformasikan bahwa kita sedang menyusun prolegnas. Surat yang sama juga dilayangkan kepada komisi, fraksi, dan stakeholder lainnya. Semua asosiasi, baik itu keagamaan, profesi maupun asosiasi-asosiasi lain sampai LSM pun diundang. Dan mereka pun bisa mengusulkan apa yang diharapkan untuk masuk kepada Prolegnas ini.

Tags: