Selain terbukti berutang pada PT Thaha Group, PT Anugerah Tapin juga punya utang di beberapa kreditur lain. Dengan begitu permohonan pailit telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
PT Thaha Engineering Group dan Horizon Asia Resources Ltd bisa bernafas lega. Permohonan pailit kedua perusahaan itu terhadap PT Anugerah Tapin Persada, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Anugerah dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya lantaran terbukti berutang pada kedua pemohon pailit. “Permohonan pailit pemohon berdasar menurut hukum sehingga harus dikabulkan,” ujar ketua majelis hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusan, Senin (9/11).
Dalam putusan No.56/Pailit/2009/PN.Niaga JKT.PST, majelis hakim juga mengangkat William Edward Daniel selaku kurator. Sedang hakim yang akan mengawasi proses kepailitan adalah Herdy Agusten.
Utang piutang antara PT Thaha dan PT Anugerah bersumber dari Perjanjian Kerja Engineering Supervision dan Construction Management Terminal Batubara, Rantau, Kalimantan Selatan pada 1 Juni 2009. Dari perjanjian kerja sama itu, PT Thaha memiliki tagihan yang belum dilunasi pada PT Anugerah sebesar Rp327,096 juta. Nilai kontrak kerjanya sendiri sebesar Rp1,635 miliar.
Sementara, Horizon Asia memiliki tagihan sebesar AS$8,75 juta pada PT Anugerah. Utang itu berasal dari Subordinate Option Convertible Bonds (SOCB) pada 9 Juli 2009. Sesuai Pasal 8.1 dan 8.2 perjanjian SOCB, tagihan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo, apabila PT Anugerah telah wanprestasi.
Horizon Asia menilai PT Anugerah wanprestasi. Perusahaan asal Hong Kong itu pun menerbitkan notice of default. Namun PT Anugerah tak menggubris notice of default itu. Horizon Asia lalu mengirimkan redemption notice yakni pemberitahuan penembusan pada 28 Agustus 2009. Dengan redemption itu maka utang langsung jatuh tempo meskipun dalam perjanjian ditentukan jatuh tempo pada 2013 mendatang. “Dengan demikian secara hukum tagihan tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih,” kata anggota majelis hakim Syarifuddin.
PT Anugerah sendiri membantah berutang pada PT Thaha dan Horizon Asia. Sebab PT Anugerah tidak memiliki hubungan hukum dengan kedua perusahaan. Perjanjian-perjanjian antara PT Thaha, Horizon dan PT Anugerah ditandatangani oleh orang yang tidak memiliki kapasitas hukum, yakni Rahimullah. Saat menandatangani perjanjian, Rahimullah telah diberhentikan selaku Direktur Utama PT Anugerah, tepatnya pada 10 Maret 2009. Pemberhentian Rahimullah itu telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sesuai SK No. AHU-12447, AH.01.02 pada 13 April 2009. Sejak itu yang menjadi Direktur Utama adalah Rusman Teguh.
Majelis hakim sendiri mematahkan dalil PT Anugerah. Sebab ternyata, Menkumham telah mencabut SK pengesahan pemberhentian itu pada 9 Juni 2009 sesuai SK No. AHU.AH.01.01-12. Dengan dicabutnya SK Menkumham itu, secara hukum Rahimullah masih sebagai Dirut. Dengan begitu, Rahimullah sah bertindak untuk dan atas nama PT Anugerah sehingga segala perbuatan perjanjian yang dibuat Rahimullah mengikat bagi perusahaan. “Persengketaan antara para direksi tidak boleh merugikan pihak ketiga yang telah mengikat perjanjian dengan PT Anugerah Tapin,” kata anggota majelis hakim Syarifuddin.
Surat perjanjian kerja PT Thaha, dan SOCB adalah dinilai sah sehingga PT Thaha dan Horizon Asia dinyatakan sebagai kreditur sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selain itu, PT Anugerah juga terbukti memiliki kreditur lain. Yakni, PT Bara Andalan Resources Rp6.687.233.827, Puskopad “A” Dam VI/Tanjungpura Rp48 juta, PT Hutama Karya Wilayah III Rp975 juta.
Kuasa hukum PT Anugerah Tapin, Marcelinus K. Rajasa menyatakan kecewa atas putusan hakim. Meski demikian, ia belum memutuskan sikap atas putusan hakim. “Kami akan pelajari lebih dulu,” ujarnya usai bersidang.
Sementara, kuasa hukum kedua pemohon, Imran Nating menyatakan putusan hakim sesuai dengan UU Kepailitan dan permohonan mereka. “Sejak awal kita yakin bukti yang diajukan akurat dan termohon sendiri tak pernah mengingkari SOCB,” ujar Imran.