hukumonline
Selasa, 10 November 2009
Kejagung dan DPR Beda Pendapat Soal Kasus Bank Century
Kejagung bersikeras kebijakan bailout Bank Century tidak melanggar hukum. DPR menyayangkan jika akhirnya Kejagung mengeluarkan SP3 atas kasus Bank Century.
Yoz
Dibaca: 563 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4af8c56d23ae8.jpg
Bank Century, kasusnya terus menimbulkan polemik (Foto: Sgp)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada kegiatan melawan hukum dalam bailout Bank Century (kini PT Bank Mutiara Tbk). Menurut kajian Kejagung, Bank Century adalah bank gagal yang dapat berdampak sistemik sehingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan untuk mengucurkan dana Rp6,7 triliun. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11), Jaksa Agung, Hendarman Supanji mengatakan tindakan bailout itu merupakan upaya pengamanan dari krisis keuangan dan telah sesuai amanat dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Hendarman memaparkan, kesimpulan itu diambil setelah pihaknya memeriksa 15 saksi dari Bank Indonesia (BI) dan LPS. Selain itu, Kejagung akan memeriksa saksi-saksi lainnya, mulai dari manajemen Bank Century yang baru, Dapartemen Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kejagung juga akan melacak aset-aset yang diduga ditempatkan atau dilarikan ke luar negeri oleh dua tersangka, yaitu Hesham Al Waraaq (pemegang saham pengendali) dan Rafat Al Rizvi (pemegang saham mayoritas). “Wilayah yang menjadi sasaran Kejagung untuk melacak aset-aset itu adalah London, Hong Kong, Swiss, Singapura, dan Uni Emirat Arab,” katanya.

Menurut Hendarman, dua orang mantan pemegang saham di Bank Century tersebut membawa kabur uang sebesar Rp13 triliun. Bila Kejaksaan bisa mengejar uang itu, katanya, maka kerugian negara akibat suntikan dana ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun bisa kembali. Selain itu kerugian yang dialami para nasabah juga dapat diganti.

Tidak mau dianggap main-main, Hendarman memastikan pengusutan kasus Bank Century masuk dalam program 100 hari Kejagung sampai akhir Januari 2010. “Jadi akhir Januari 2010 kami menargetkan sudah akan ada persidangan in absentia terhadap kedua pemilik Bank Century tersebut. Dan melalui MLA (Mutual Legal Assistance ) uang mereka (Hesham dan Rifat) di luar negeri bisa disita,” ujarnya.

Penjelasan Hendarman rupanya mengundang reaksi DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbun menyesalkan jika kejaksaan akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bank Century. Menurutnya, dalam kasus Century telah terjadi pelanggaran hukum dan pelanggaran kebijakan yang menimbulkan kerugian masyarakat dan negara. “Apalagi, hasil audit awal BPK jelas menyebutkan ada indikasi pidana,” kata Gayus.

Dikatakan Gayus, kasus ini merugikan negara karena dana talangan yang diberikan pemerintah melonjak sepuluh kali lipat lebih dari rencana Rp630 miliar menjadi Rp6,7 triliun. Dana talangan ini juga belum final, karena masih banyak dana nasabah Bank Century yang dialihkan ke produk reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas, dan belum menerima penggantian. Gayus menafsirkan jumlah total uang nasabah yang hilang bisa mencapai Rp8-9 triliun.

Terkait hak angket DPR atas bailout Bank Century, anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan, hal itu baru akan dibahas secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR paling cepat Januari 2010. Sekadar mengingatkan, sejumlah anggota DPR berniat untuk mengajukan usul hak angket atas bailout Bank Century. Sebelum dibawa ke Paripurna, usul angket ini akan dibahas dalam Bamus, pekan ini. Setidaknya, sudah ada enam fraksi partai politik yang ikut bergabung. Yakni, F-PDIP, Hanura, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Gerindra.

Sementara itu anggota Komisi XI lainnya, Maruarar Sirait yakin hak angket terkait kasus Bank Century akan mendapat banyak dukungan dari anggota dewan sekalipun fraksi tidak mengeluarkan sikap resmi terkait hal tersebut. Maruarar menyatakan fraksinya (PDIP) akan terus melakukan lobi dan komunikasi untuk menggalang dukungan pengajuan Angket Century. Menurut Maruarar, sejauh ini banyak respon positif di anggota DPR karena DPR juga mau memperbaiki kinerja.
 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.