Mengurai Jeroan Undang-Undang Perseroan
Resensi

Mengurai Jeroan Undang-Undang Perseroan

Inilah buku hukum terbaru karya mantan hakim agung M. Yahya Harahap. Seperti karya-karyanya yang lain, buku ini disajikan penulis dengan detil dan elaboratif.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Mengurai Jeroan Undang-Undang Perseroan
Hukumonline

Apakah sebuah perusahaan yang berdomisili di Jakarta dan mempunyai kegiatan utama di Bali bisa melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Bandung? Kalau seluruh pemegang saham setuju atas agenda RUPS “penambahan modal perseroan”, bisakah RUPS tersebut dilaksanakan di Singapura? Bagaimana kalau RUPS hanya disetujui pemegang 60 persen saham?

 

Meskipun tidak persis sama, pertanyaan-pertanyaan senada muncul dalam ujian profesi advokat 2009 yang digelar Peradi, Oktober lalu. Pertanyaan tentang RUPS kaitannya dengan pemegang saham dan lokasi penyelenggaraan RUPS merupakan satu dari dua soal esai. Sebagian peserta lebih memilih menyelesaikan soal esai lain, yakni membuat contoh surat kuasa dan surat gugatan.

 

Pilihan peserta memang tidak bisa diarahkan. Tetapi kalau para calon advokat membaca buku terbaru M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, jawaban atas soal esai itu sangat detil dipaparkan pada Bab 6 (hal. 305-342). Bahkan topik khusus tempat diadakannya RUPS dan kaitannya dengan kuorum pemegang saham dibahas pada bagian ini secara detil. Kuncinya, RUPS harus diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia. Meskipun Pasal 76 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 memungkinkan RUPS diselenggarakan dimana pun, tempat RUPS tersebut harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia (hal. 311).

 

Dalam buku ini Anda dapat melihat rincian dimana saja RUPS bisa diadakan dan apa syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk kuorum pemegang saham. Seperti karya-karyanya yang lain, buku M. Yahya Harahap ini disajikan dengan terperinci dan detil dengan bahasa yang cukup gampang dimengerti. Hukum Perseroan Terbatas adalah buku hukum karya terbaru Yahya Harahap.

 

Mantan hakim agung yang pensiun pada 2000 silam ini telah menghasilkan tidak kurang dari 18 buku. Karyanya yang paling banyak menjadi rujukan bagi akademisi dan praktisi adalah Pembahasan dan Permasalahan KUHAP (dua buku), Hukum Acara Perdata (2005) dan Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (edisi kedua dicetak 2005). Salah satu yang tidak bisa dihindari dari penulisan buku yang detil dan terperinci adalah ketebalan. Buku Hukum Perseroan Terbatas memuat 600 halaman di luar kata pengantar dan daftar isi. Malah daftar isi saja menghabiskan 37 halaman.

 

Bagi orang yang ingin mendalami hukum perseroan terbatas, buku ini tentu menjadi salah satu pilihan. Pengalaman penulis sebagai hakim dan kini bekerja di sebuah lawfirm bisa menjadi kekuatan analisis. Penulis bisa membandingkan norma Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dengan putusan-putusan peradilan. Jadi, pembaca bisa belajar kasus yang sudah terjadi. Penulis bukan saja mengaitkan kasus tadi dengan UU Perseroan Terbatas, tetapi juga dengan peraturan perundang-undangan lain. Misalnya, tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perseroan dikaitkan dengan Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata (hal. 127).

 

Buku Yahya Harahap ini sejatinya berusaha menyajikan secara lengkap materi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mulai dari prinsip-prinsip umum dan permodalan, hingga ke bagian penutup (transisi). Namun agar pembaca tidak tersesat dalam membaca hukum perseroan, penulis memulai bukunya dengan uraian tentang eksistensi badan usaha di luar badan hukum perseroan terbatas (persekutuan, perkumpulan, firma, persekutuan komenditer, dan persekutuan komanditer atas saham).

Tags: