KHN Lakukan Kajian Terhadap RUU KUHAP
Berita

KHN Lakukan Kajian Terhadap RUU KUHAP

Hasil kajian itu kelak menjadi masukan buat DPR dan Pemerintah.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
KHN Lakukan Kajian Terhadap RUU KUHAP
Hukumonline

Komisi Hukum Nasional (KHN), komisi negara yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 15 Tahun 2000, diketahui tengah melakukan kajian terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kajian sudah dimulai sejak Februari lalu, dan kemungkinan baru akan berakhir pada penghujung 2009.

 

Kajian ini dilakukan dengan tujuan antara lain mendapatkan gambaran lengkap tentang kewenangan pengadilan (hakim) dalam proses pra-ajudikasi, efektivitas pranata praperadilan, dan kelembagaan pengawasan pada proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Termasuk pula dibahas standar dan mekanisme lembaga pengawasan pada setiap tahapan projustisia tersebut.

 

Carut marut praktik peradilan pidana seperti sekarang bisa jadi disebabkan sistem pengawasan yang tidak jelas atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Upaya praperadilan nyaris tidak pernah dikabulkan hakim karena hakim hanya melihat formalitas. Penyidik pun sering menjalankan kewenangan tanpa terkontrol. Munculnya kasus Polri melawan KPK bisa menjadi contoh konkrit proses penyidikan yang tidak berjalan pada relnya.

 

Dua tahun lalu, sebenarnya KHN sudah mencium adanya penyalahgunaan KUHAP untuk kepentingan kekuasaan, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Penyidik acapkali menutup atau memproses perkara karena kolusi dengan salah satu pihak, membiarkan terjadinya tindak pidana, merekayasa barang bukti, intimidasi secara psikis dan fisik, serta salah tangkap atau salah tahan. Pada tingkat penuntutan, acapkali penuntut tidak memberitahu lengkap tidaknya BAP atau BAP sudah memenuhi persyaratan untuk diteruskan ke pengadilan. Masih banyak contoh lain penyimpangan atau penyiasatan terhadap kelemahan KUHAP.

 

Menyadari kondisi itulah, KHN melaksanakan kajian lanjutan dengan meminta pandangan dari para pemangku kepentingan. Mulai dari hakim, jaksa, advokat hingga akademisi. Pandangan para pemangku penetingan dituangkan ke dalam kuestioner. “Sudah ada 347 kuestioner dari pemangku kepentingan seluruh Indonesia,” kata T. Rifqy Thantawi, salah seorang peneliti KHN.

 

Tim peneliti KHN akan mempresentasikan hasil sementara kajian itu di depan para pemangku kepentingan, Kamis (12/11). Menurut Rifqy, tim ingin mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait hasil penelitian. “Masukan dari banyak pihak berguna bagi tim peneliti,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Ditambahkan Rifqy, hasil kajian itu kelak akan dijadikan masukan kepada DPR dan Pemerintah. “Mudah-mudahan bisa digunakan sebagai masukan”. Ini juga sejalan dengan tugas KHN, yakni memberikan pendapat tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat dan direncanakan oleh Pemerintah atau masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags: