Kewenangan BPKP Hitung Kerugian Negara Dipersoalkan
Korupsi APBD Supiori:

Kewenangan BPKP Hitung Kerugian Negara Dipersoalkan

Pengacara terdakwa berpendapat, berdasarkan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Bukan BPKP.

Oleh:
Ash
Bacaan 2 Menit
Kewenangan BPKP Hitung Kerugian Negara Dipersoalkan
Hukumonline

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tak berwenang menilai dan menetapkan kerugian negara/daerah, sehingga penuntut umum pada KPK telah keliru mencantumkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan BPKP dalam surat dakwaan. Hal itu terungkap dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan tim kuasa hukum Suryadi Sentosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/11).

 

Seperti diketahui, pada Senin pekan lalu (2/11), terdakwa Suryadi Sentosa, Komisaris Utama PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) didakwa telah memperkaya diri sendiri dan sejumlah pegawai Pemkab Supiori Papua saat melaksanakan tujuh proyek di Pemkab Supiori dalam kurun waktu 2005-2008. Akibat perbuatannya itu, jaksa menyebutkan bahwa Suryadi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp36,5 miliar yang bersumber dari APBD 2006-2008 Pemkab Supiori. 

 

Ia dijerat dengan dakwaan berlapis (subsidairitas) yakni primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara untuk dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

 

Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum yang diketuai Juniver Girsang mengakui sebelum tahun 2006 terdapat dualisme kewenangan dalam memeriksa, menghitung, menilai, dan menetapkan kerugian negara yakni BPK dan BPKP. Namun sejak terbitnya UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, kata Juniver, hanya BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum.

 

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan, “BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

 

Dalam Pasal 10 ayat (2) pun dijelaskan, “Penilaian kerugian negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.”

Tags: