Persoalan kasus Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara Tbk) terus berkepanjangan. Dana talangan atau bailout yang semula hanya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1,3 triliun ternyata membengkak menjadi Rp.6,7 triliun. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar terutama DPR dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Desakan untuk mengusut tuntas saja aliran dana Bank Century pun kian merebak. Salah satunya dating dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua YLBHI Patra M Zen mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Sebagaimana diketahui, pada 13 November 2008, Bank Century mengalami gagal kliring sehingga pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih bank ini sejak 21 November 2008.
Patra mempertanyakan apakah kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini didukung oleh Presiden dan Wakil Presiden. ''Komisi XI DPR sendiri tidak pernah mengetahui sebelumnya, bahwa suntikan dana kepada Century mencapai Rp.6,7 Triliun. Komisi XI hanya mengetahui rencana penyuntikan dana sebesar Rp1,3 triliun,” tutur Patra.
Dia juga mempersoalkan alasan di balik pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah. ''Mengapa pemerintah mau merugi dan dengan mudahnya menggunakan dana LPS yang merupakan dana publik yang diambil dari premi deposito?” tanya. Apalagi, lanjut dia, Bank Century tengah diusut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh mantan pemegang sahamnya.
Bukan hanya itu, Patra juga menyayangkan argumen Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dana LPS bersumber dari dana industri. Dia menilai pernyataan Menkeu ini adalah sebuah kebohongan publik. Menurutnya, dana industri dikumpulkan dari penyisihan modal pemegang saham perbankan, dimana sistem premi LPS tidak terkait dengan penyisihan modal perbankan.
Selain itu, alasan Bank Indonesia (BI) yang bersikukuh mengkategorikan Bank Century sebagai bank gagal yang bisa berdampak sistemik, dinilai Patra tidak masuk akal. Alasannya, Century merupakan bank kecil. ''Bank ini tidak memiliki banyak nasabah dan kantor cabang, mengapa KSSK tidak melikuidasinya sejak awal,” ucapnya.
Patra juga mempertanyakan dasar hukum pengucuran dana yang dilakukan pemerintah kepada Bank Century. “Perppu No. 4/2009 tentang JPSK ditolak DPR tanggal 4 Desember 2008, dengan demikian tidak ada dasar hukum pengucuran dana APBN kepada bank ini.” Dia menilai proses take over yang dilakukan LPS terhadap Bank Century terkesan tertutup, termasuk tidak diketahuinya pencairan dana oleh nasabah dan aliran dana yang mengalir. ”Siapa sesungguhnya deposan besar yang hendak diselamatkan pemerintah,” tanyanya.
Tindak Pidana Korupsi
Ditemui ditempat yang sama, Yanuar Rizky, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai kasus bank century ini termaksuk dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, berdasarkan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, dinyatakan bahwa setiap penyimpangan dana publik adalah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Yanuar menyatakan dana yang digunakan untuk mem-bail out Bank Century adalah dari APBN yang merupakan dana publik.
''Tidak ada kesulitan ekstradisi disini, karena UNCAC telah ditandatangani sekarang. Yang menjadi persoalan adalah apakah KPK, kejaksaan maupun kepolisian menyatakan ini sebagai tindak pidana korupsi,” paparnya. Apabila kasus ini masuk ranah Tipikor, maka kata dia, ada upaya paksa untuk mengejar aset mantan pemegang saham Bank Century.
Dukungan dari Senayan
Sementara itu, dukungan dari Senayan untuk mengusut tuntas kasus ini terus mengalir. Hal ini dibuktikan dengan adanya dukungan dari sejumlah fraksi untuk mempersiapkan hak angket guna mengusut kasus ini. “Kasus Bank Century ini harus segera dituntaskan, sampai hari ini telah terkumpul 73 anggota yang mendukung dan menandatangani formulir hak angket yang akan segera diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) dan Pimpinan Dewan,” tutur Gayus Lumbuun, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dari 73 anggota tersebut terdiri dari 7 fraksi yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB, Hanura, Gerindra dan PKS. ''Kasus ini telah menggoncangkan keuangan negara, jika ditelusuri asal muasal penggelontoran dana ini berawal dari permintaan dukungan pada BI agar diberikan bantuan. Ini sama seperti kasus BLBI yang lalu. Artinya ini merupakan kasus BLBI Jilid II,” tandas Gayus.