Pengajuan usul hak angket masih menjadi bahan perdebatan yang hangat di parlemen. Belakangan, usulan hak angket ternyata tidak hanya didukung oleh anggota dewan yang berasal dari partai lawan pemerintah, tapi juga datang dari partai koalisi pendukung pemerintah, meskipun jumlahnya sedikit.
Terkait hal ini, Sosiolog UI Imam Prasodjo mengatakan komposisi panitia khusus (Pansus) hak angket nantinya harus diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak (track record) yang baik. Misalnya, tidak pernah melakukan korupsi atau pelanggaran etika sebelum menjadi anggota dewan. Syarat-syarat ini diperlukan karena selama ini publik selalu pesimis terhadap setiap usulan hak angket
“Pilih anggota-anggota DPR yang memungkinkan (jadi Pansus, red). Problemnya adalah mereka tahu diri gak, kalau ditunjuk tidak kredibel, lebih baik mundur,” katanya.
Imam berharap gagasan hak angket benar-benar didasarkan pada panggilan hati nurani dengan niat ingin menyelamatkan uang rakyat. Tanpa hati nurani, ia khawatir akan kembali memicu pesimisme masyarakat. Apalagi, DPR merupakan lembaga yang tidak sepenuhnya bersih. Menurut Imam, di DPR kemungkinan masih ada oknum-oknum yang ingin menggagalkan hak angket.
“Kita capek negeri dengan politisi-politisi yang bermanuver untuk perebutan kekuasaan. Karena saya tidak punya kepentingan politik apapun, saya merasa rakyat lebih suka terhadap itu, bukan untuk melakukan manuver-manuver perebutan kekuasaan,” paparnya.
Pengamat politik UI Boni Hargens berharap hak angket dijalankan dengan serius. Bukti keseriusan itu misalnya dengan memanggil semua pihak terkait, termasuk pejabat yang berwenang saat bailout dikeluarkan. “Sri Mulyani harus dipanggil, begitu juga dengan Boediono saat dia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, kenapa tidak ada pengawasan dari BI?” ujar Boni.
Menurut Boni, pengajuan hak angket adalah hak konstitusional anggota dewan. Makanya, ia berharap fraksi tidak ikut campur. Meskipun kepentingan anggota tidak bisa lepas dari kepentingan fraksi, Boni meminta anggota DPR mengedepankan kepentingan atas nama rakyat. “Yang terjadi
Panggil semua pihak
Anggota DPR dari PDIP Gayus Lumbuun sepakat dengan Boni. Menurutnya, peran fraksi di DPR hanya sebatas mengkoordinir disiplin para anggotanya, bukan mencampuri hak-hak konstitusional anggota secara individu. Oleh karenanya, anggota Dewan bergelar Profesor ini berpendapat fraksi yang ikut dalam koalisi tidak bisa memaksakan kehendak anggotanya untuk mendukung atau tidak mendukung usulan hak angket.
Ia mengaku optimis Pansus hak angket jika terbentuk nanti bisa berjalan efektif. Pansus, kata Gayus, menurut ketentuan bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangannya terkait kasus yang diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp6,7 Trilyun ini. “Pansus dengan kekuatan angket ini bisa mengundang paksa terhadap pejabat negara, pejabat pemerintah, tidak ada tingginya batasan dan warga masyarakat,” tuturnya dalam sebuah acara diskusi di Komplek Parlemen
Bahkan, pejabat seperti Menteri Keuangan, Gubernur BI pada saat bailout terjadi, bisa dipanggil pansus untuk dimintai keterangannya. Ini merupakan tantangan besar dari pansus angket, bahwa tidak boleh ada tembang pilih dalam mengusut kasus ini. “Artinya pansus ini harus berani siapa yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Dalam siaran persnya, Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengapresiasi pengusulan hak angket oleh sejumlah anggota dewan ini. Karena hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang paling kuat untuk melakukan investigasi atas dugaan skandal yang menyangkut masalah strategis bangsa. Apabila angket bergerak dalam koridor hukum, hak tersebut akan menjadi pendobrak efektif. Sebaliknya, jika yang dominan adalah kepentingan politis sesaat, atau hanya ingin menjatuhkan lawan politik, hak angket hanya akan menjadi bargaining power para elit politik.