KPPU Mendorong Pemberlakuan UU RITEL
Aktual

KPPU Mendorong Pemberlakuan UU RITEL

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
KPPU Mendorong Pemberlakuan UU RITEL
Hukumonline


KPPU dalam siaran persnya menyatakan akan mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur tentang ritel. Pernyataan ini terkait dengan putusan KPPU dalam perkara No. 09/KPPU-L/2009 yang berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat atas Akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia.

 

Dalam putusan itu, pada bagian saran dan pertimbangan, KPPU menyatakan antara lain perlu dibentuknya undang-undang yang mengatur sektor ritel yang komprehensif sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term.


Selama ini, KPPU telah secara aktif mendorong terbentuknya rezim pengaturan yang lebih komprehensif dan memberikan jaminan keseimbangan dalam hubungan dagang antara pemasok dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. Hal ini juga disinggung KPPU ketika memberikan saran dan pertimbangan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern dengan surat No. 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007.

Tags: