Perda Tata Ruang Harus Dapat Persetujuan Substansi dari Menteri Teknis
Utama

Perda Tata Ruang Harus Dapat Persetujuan Substansi dari Menteri Teknis

Menteri Pekerjaan Umum sudah mengeluarkan pedoman membuat Perda tentang Rencana Tata Ruang.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Kegiatan perbaikan jalan rusak. http://www.pu.go.id
Kegiatan perbaikan jalan rusak. http://www.pu.go.id

Musim hujan membuat sejumlah kawasan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dilanda banjir. Setiap tahun ancaman serupa terus muncul. Bahkan kini, ancaman itu bukan hanya menimpa kawasan Jabodetabek, tetapi banyak daerah di seluruh Indonesia. Banyak faktor penyebab. Salah satunya penataan ruang yang tidak terkendali dan pelanggaran rencana tata ruang dibiarkan terjadi.

 

Malah masih ada sejumlah daerah yang kurang peduli pada penataan ruang. Kawasan perumahan dibangun tanpa mempedulikan dampaknya pada penataan ruang dan kerusakan lingkungan seperti ancaman banjir. Pemerintah sangat berharap tata ruang daerah tetap merujuk pada prinsip-prinsip penataan ruang nasional.

 

Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Imam Ernawi dalam Hari Tata Ruang 2009 dua pekan lalu sempat mengungkapkan bahwa masih banyak daerah yang belum mengantongi persetujuan substansi tata ruang daerahnya. Dijelaskan Ernawi, dari 399 kabupaten yang ada, 81 kabupaten belum melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebanyak 264 kabupaten tengah melakukan revisi, dan 44 kabupaten masih dalam tahap memohon atau menunggu persetujuan substansi. Gambaran tak jauh bisa dilihat pada RTRW Kota. Tercatat 15 daerah kota belum merevisi RTRW-nya. Sebanyak 64 kota tengah merevisi, 15 kota masih dalam proses persetujuan substansi, dan 4 kota belum lama mendapatkan persetujuan substansi.

 

Persetujuan substansi diberikan Departemen Pekerjaan Umum untuk RTRW yang mulai berlaku tahun mendatang. Persetujuan substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri. Isi persetujuan ini menyatakan bahwa materi muatan teknis rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah mengacu pada Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta kebijakan nasional. Muatan Perda tentang tata ruang harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Berdasarkan No. 38 Tahun 2007, sebenarnya penataan ruang dan tata ruang merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun daerah tak sepenuhnya mandiri dalam urusan ini. Tetap ada campur tangan Pusat. Salah satunya RTRW yang harus mendapat persetujuan substansi.

 

Keharusan memperoleh persetujuan substansi itu memang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2009. Peraturan ini merupakan pedoman tentang persetujuan substansi dalam penetapan Ranperda RTRW provinsi dan kabupaten/kota. Pada dasarnya Peraturan Menteri ini melingkupi dua hal. Pertama, prosedur persetujuan substansi Ranperda RTRW sebelum ditetapkan sebagai Perda. Kedua, tata cara mengevaluasi muatan teknis Ranperda tersebut. Sebelum mengajukan permohonan persetujuan substansi, daerah sudah harus menyusun rancangan yang antara lain berisi kebijakan umum penataan ruang, rencana struktur ruang, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

Tags: