Pengusaha Lokal Ajukan Verzet Atas Putusan Pembatalan Merek D&G
Berita

Pengusaha Lokal Ajukan Verzet Atas Putusan Pembatalan Merek D&G

Pemilik merek D&G asal Indonesia ajukan perlawanan atas putusan pembatalan merek D&G. Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam menjatuhkan putusan.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Lokal Ajukan Verzet Atas Putusan Pembatalan Merek <i>D&G</i>
Hukumonline

Pengumuman putusan pembatalan merek Dolce & Gabbana (D&G) membuat Sutedjo terhenyak. Lewat putusan majelis hakim Pengadilan Niaga, Sutedjo harus rela melepas mereknya. Sebab majelis hakim membatalkan pendaftaran merek D&G milik Sutedjo yang didaftar pada 1 Juni 2005 tanpa kehadiran Sutedjo.

 

Sutedjo lalu tak tinggal diam lantaran merasa tak pernah mengetahui mereknya dibatalkan pengadilan. Melalui kuasa hukumnya dari Stefanus & Rekan, Sutedjo mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan verstek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin menggelar persidangan perdana perkara No. 04/Plw.Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST Ini, Senin (16/11). Bertindak selaku anggota majelis hakim Herdy Agusten dan Sugeng Riyono.

 

Kuasa hukum terlawan Christina Ruella Board, Mansyur Alwini juga hadir di persidangan. Mansyur menyatakan belum bisa memberikan jawaban atas verzet. “Klien kami minta waktu satu bulan,” ujarnya kepada majelis hakim. Persidangan pun ditunda hinga pertengahan Desember mendatang.

 

Sebelumnya, Christina melayangkan gugatan pembatalan merek D&G milik Sutedjo pada 6 Agustus 2009 lalu. Dalam gugatan disebutkan Christina Ruellia merupakan wakil direksi perusahaan yang berkedudukan di Milan Italia. Perkara ini teregister No. 51/Merek/2009/PN.NIAGA.JKT.PST.

 

Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono mengabulkan gugatan Christina selaku pemilik merek D&G asal Italia. Merek Sutedjo dinilai memiliki kesamaan sehingga bisa menyesatkan konsumen. Selain itu, Sutedjo dinilai mendompleng ketenaran merek D&G.

Halaman Selanjutnya:
Tags: