hukumonline
Senin, 16 November 2009
Ari Muladi Tambah Informasi Pengaduan ke KPK
CR-8
Dibaca: 792 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan tambahan informasi dari laporan yang disampaikan para pengacara Ari Muladi, Jumat (13/11) lalu.

 

"Masih memerlukan tambahan informasi, jadi belum diselidiki," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (16/11).

 

Sebelumnya, akhir pekan lalu sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo. Mereka melaporkan adik buronan KPK yang juga pemilik PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo itu atas dugaan menghalangi, menghambat, mencegah penyidikan yang dilakukan KPK.

 

Johan menguraikan, sewaktu menerima laporan, pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK menyarankan agar pelapor menambah informasi. Lalu, oleh pelapor, diajukan Ari Muladi untuk menjawab saran KPK.

 

"Pihak pelapor yang mengajukan Ari Muladi untuk menambah laporan mereka," ujar Johan.

 

Usai mendampingi Ari, para pengacara sekaligus pihak pelapor menyatakan, semua yang disebut dalam laporan ke KPK harus segera diperiksa komisi.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.