hukumonline
Selasa, 17 November 2009
Dukungan Publik Mutlak Diperlukan untuk Hak Angket Century
Tidak semua hak angket DPR kandas, dengan dukungan masyarakat hak angket yang awalnya ditolak bahkan bisa tetap dijalankan oleh pemerintah.
Fat
Dibaca: 632 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Anggota Dewan pendukung usulan hak angket kasus Bank Century terlihat semakin percaya diri. Pasalnya, mereka kini mulai mendapat dukungan dari kalangan masyarakat sipil. Senin (16/11), sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Petisi 28 menyambangi komplek parlemen.

 

Anggota Forum Petisi 28 Haris Rusly menegaskan dugaan manipulasi dan korupsi yang sistematis oleh sekelompok orang terhadap keuangan negara Rp6,7 trilyun ini harus diberantas sampai tuntas. Untuk itu, Haris mengingatkan DPR untuk tidak mengkhianati rakyat dalam penggunaan hak angket ini. Ia khawatir praktek penggunaan hak angket yang selama ini terjadi di DPR terulang untuk kasus Bank Century.

 

“DPR harus menunjukkan kembali komitmen dan konsistensinya untuk membela rakyat, salah satunya dengan cara angket tidak dijadikan sebagai alat bargaining politik oleh DPR,” tuturnya.

 

Anggota Forum lainnya, Marwan Batubara khawatir dukunga hak angket ‘melempem’ begitu menjelang dibawa ke rapat paripurna. Marwan mengaku pesimis karena banyak anggota DPR yang mendukung tapi belum membubuhi tandatangan. “DPR harus menjaga komitmennya dalam mendukung dibentuknya panitia angket kasus Bank Century ini,” ujarnya.

 

Dukungan Forum Petisi 28 disambut hangat para penggagas hak angket. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan dukungan dari luar parlemen sangat dibutuhkan mengingat peta kekuatan anggota yang mendukung hak angket tidak terlalu banyak di parlemen. Ia juga meminta publik mengawasi proses pengambilan keputusan di rapat paripurna nanti.

 

“Suka tidak suka sangat sadar adanya tirani koalisi baik di Bamus (Badan Musyawarah) dan paripurna, siap-siap kecewa,” ujarnya. Meskipun partainya tergabung dalam koalisi pemerintah, Bambang menegaskan Fraksi Partai Golkar berkomitmen hanya berkoalisi untuk mendukung kebijakan pemerintah yang dinilai benar.

 

Tidak semua kandas

Pendukung hak angket lainnya, Gayus Lumbuun mencoba menangkal pesimisme yang disuarakan sejumlah kalangan. Menurut Gayus, tidak semua hak angket pada DPR periode lalu kandas di tengah jalan. Sebagai contoh, ia menyebut hak angket kisruh daftar pemilih tetap Pemilu 2009. Melalui Panitia Khusus yang dibentuk telah dihasilkan rekomendasi pemberhentian anggota KPU. “Sekarang sedang diproses (pemberhentian) oleh Komisi II,” tambahnya.

 

Dukungan masyarakat, kata Gayus, sangat penting. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, dukungan masyarakat yang begitu besar bahkan mampu mengubah hak angket impor beras yang tadinya ditolak oleh paripurna DPR tapi tetap diikuti oleh pemerintah.

 

“Hal ini dikarenakan adanya gerakan masyarakat, makanya dukungan dari luar itu sangat penting,” ujar Gayus seraya berharap proses pengambilan keputusan di paripurna terkait hak angket Bank Century dilakukan secara terbuka.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.