Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku
Berita

Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku

Saksi-saksi dari kepolisian satu suara membantah tudingan rekayasa kasus Antasari Azhar.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku
Hukumonline

Sudah sering terjadi di ruang sidang. Terdakwa mengaku terpaksa mengakui tuduhan karena ditekan atau disiksa penyidik. Tetapi, setiap kali terdakwa menjadikan alasan penekanan dan penyiksaan itu untuk mencabut BAP, penyidik selalu membantah. Berdasarkan pengetahuan Ari Yusuf Amir, belum pernah dalam sejarah hukum Indonesia ada saksi verbalisan yang mengakui perbuatannya menekan atau menyiksa terdakwa. “Belum ada saksi verbalisan yang mengaku menekan atau mengiming-imingi sesuatu,” kata Ari.

Pernyataan Ari dikeluarkan sebagai respon atas kesaksian penyidik kepolisian dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain di PN Jakarta Selatan. Pada sidang terakhir, Selasa (17/11) kemarin, majelis hakim menghadirkan beberapa perwira kepolisian yang dulu ikut menyidik Wiliardi Wizard, antara lain mantan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Hadiatmoko, M. Iriawan, dan Tornagogo Sihombing. Dalam kesaksiannya, para penyidik tersebut menyangkal tudingan Wiliardi tentang iming-iming sesuatu jika Wiliardi mengaku.

 

Ari Yusuf Amir adalah pengacara terdakwa Antasari Azhar. Dalam sidang tersebut, majelis berusaha mengkonfrontir keterangan Wiliardi –terdakwa tetapi diberkas terpisah—dengan para penyidik kepolisian. Pada sidang sebelumnya, Wiliardi memberikan keterangan yang memperkuat dugaan rekayasa penyidik. Ari menyerahkan sepenuhnya penilaian atas keterangan para saksi. Sebab, sudah menjadi pengetahuan saksi verbalisan nyaris tak pernah mengakui perbuatannya. Tim pengacara Antasari, lanjut Ari, menggali keterangan saksi verbalisan secara logika.

 

Salah satu yang dinilai tim penasihat hukum janggal antara lain laporan perkara Wiliardi yang disampaikan ke Wakabareskrim Mabes Polri, bukan ke Kapolda Metro Jaya, dan tentang benar tidaknya Wiliardi Wizard menolak kehadiran penasihat hukum saat diperiksa penyidik. “Kalau misalnya dikatakan juga WW menolak untuk didampingi penasihat hukum pada tanggal 29 dan 30, itu tidak masuk akal. WW itu seorang Kombes Pol, kenapa tidak mau didampingi lawyer, tentunya ada sebabnya kenapa. Itulah yang kita gali," kata Ari Yusuf Amir.

 

Keterangan yang senada

Jaksa menghadirkan sebelas anggota kepolisian untuk bersaksi dalam perkara Antasari Azhar. Tujuannya antara lain mengkonfrontir keterangan Wiliardi tersebut. Dalam persidangan Selasa kemarin, suara para penyidik kepolisian itu relatif senada. 

 

Irjen Pol Hadiatmoko –kini Staf Ahli Kapolri – menyanggah seluruh keterangan Wiliardi sebelumnya. Tidak ada rekayasa apalagi penekanan. Hadiatmoko menceritakan kembali proses penyidikan awal perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain tersebut.

 

Pada 28 April 2009, sore hari, Hadiatmoko mendapat telepon dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iriawan. Iriawan memberitahukan ada informasi yang harus segera ditindaklanjuti. Malam itu juga Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Daniel Tifaona, menyarahkan foto Jerry Hermawan Lo dan Eduardus –terdakwa dalam berkas terpisah—kepada Hadiatmoko. Esok harinya (29/04), Wiliardi menghadap Hadiatmoko didampingi Kepala Pusat Pengamanan Internal Mabes Polri Irawan Dahlan. Di ruangan pertemuan, Hadiatmoko menanyakan apakah Wiliardi mengenal orang yang ada dalam foto. Wiliardi menjawab ‘tidak’. Wiliardi juga ditanya apakah menyerahkan sesuatu kepada kedua orang dalam foto di Ancol. Lagi-lagi Wiliardi menjawab tidak.

Tags: