hukumonline
Rabu, 18 November 2009
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Kasus Agus Condro
CR-8
Dibaca: 881 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Rapat anggota DPR di luar gedung dewan harus disetujui pimpinan legislatif. "Itu tata tertib mengenai rapat di DPR," terang Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, Rabu (18/11).

 

Pernyataan itu dia sampaikan usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004.

 

"Tetapi, saat itu saya tidak tahu apakah ada izin dari pimpinan tentang rapat di luar gedung, saya cek dulu," imbuh Sekjen DPR.

 

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah mantan anggota Komisi IX DPR dari F-PDIP Agus Condro Prayitno melaporkan penerimaan uang setelah memilih Miranda. Tak hanya dia, semua anggota F-PDIP juga memilih orang yang sama sebagai Deputi Gubernur Senior BI kala itu.

 

Pemilihan yang seragam itu, kata Agus Condro sudah diarahkan oleh pimpinan F-PDIP di hotel Dharmawangsa. Karena itu, lanjut Agus Condro, setelah proses pemilihan Agus Condro menerima uang Rp500 juta karena memilih Miranda.

Share:
tanggapan
melawan nuranimochtarom 19.11.09 09:15
laporan agus condro harus diusut tuntas, sumber uang sampai penerima di DPR. KPK jangan tebang pilih lagi ya?! kalo ingin dibela rakyat.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.