Rapat anggota DPR di luar gedung dewan harus disetujui pimpinan legislatif. "Itu tata tertib mengenai rapat di DPR," terang Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh, Rabu (18/11).
Pernyataan itu dia sampaikan usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004.
"Tetapi, saat itu saya tidak tahu apakah ada izin dari pimpinan tentang rapat di luar gedung, saya cek dulu," imbuh Sekjen DPR.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah mantan anggota Komisi IX DPR dari F-PDIP Agus Condro Prayitno melaporkan penerimaan uang setelah memilih Miranda. Tak hanya dia, semua anggota F-PDIP juga memilih orang yang sama sebagai Deputi Gubernur Senior BI kala itu.