
Banyak kalangan berharap agar DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk mengungkap skandal bailout Bank Century (kini PT Bank Mutiara Tbk). Berbagai upaya dilakukan oleh mereka yang menginginkan agar kasus yang menelan uang negara sebesar Rp6,7 triliun ini segera terbongkar. Salah satu tokoh yang getol mendukung pengungkapan kasus ini adalah Drajad Wibowo, seorang ekonom yang pernah duduk sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2004-2009.
Dalam sebuah diskusi bertema 'Di Balik Skandal Century' di gedung DPD, Rabu (18/11), Drajad membawa bukti terkait hal-hal yang mencurigakan dibalik penyelamatan Bank Century. Bukti yang disampaikannya berupa notulen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2008, dimana disamping kanan atas lembaran tersebut terpampang stempel 'Private & Confidential'. Dradjad menganggap rapat tersebut sebagai kotak hitam, karena rapat pengambilan keputusan itu seperti rapat setengah kamar yang tidak dihadiri lengkap oleh seluruh anggota KSSK.
Oleh karena itu, ia memandang angket Century sangat penting sebagai kunci untuk membuka kotak hitam tersebut. “Keputusan yang diambil KSSK untuk menggelontorkan dana talangan merupakan kotak hitam. Karenanya, saya harap angket Century segera diloloskan guna membuka kotak hitam itu,” ujar Dradjad.
Menurut Drajad, ada kejanggalan dalam rapat yang berujung pada penyelamatan bank yang pernah dimiliki Robert Tantular tersebut. Sangat tidak masuk akal, katanya, ketika rapat kerja dihadiri oleh seluruh anggota, tapi dalam rapat pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh beberapa pihak saja. “Beberapa pihak inilah yang memutuskan untuk menyatakan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,” jelasnya.
Dalam fotokopi notulen rapat tertanggal 21 November 2008 yang berlangsung sejak pukul 00.11-05.00 WIB tersebut mengagendakan Pembahasan Permasalahan PT Bank Century Tbk, dengan tempat rapat di Ruang Rapat Menteri Keuangan. Tercantum pimpinan rapat adalah Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, sementara peserta rapat terdiri dari 16 pihak, di antaranya Gubernur BI selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, empat Deputi Gubernur BI, Sekjen Depkeu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ketua Bapepam, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dirut serta Komisaris Utama Bank Mandiri, dan lain-lain.
Dijelaskan Drajad, dalam notulen rapat, pejabat-pejabat Depkeu saat itu sebenarnya tidak menyetujui Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal sistemik. Di situ tertulis bahwa BKF berpendapat analisis resiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan resiko sistemik. Begitu juga dengan pendapat Bapepam-LK yang tercantum di halaman tiga fotokopian notulen. Lembaga yang dikomandoi Fuad Rahmany ini menganggap size Bank Century tidak besar, maka secara finansial tidak akan menimbulkan risiko signifikan terhadap bank-bank lain. Dari sisi pasar modal juga tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.
Pandangan sama juga dilontarkan Bank Indonesia. Bank sentral menyatakan sulit untuk mengukur apakah keadaan Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu, BI menekankan lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.
Namun anehnya, kata Dradjad, kesimpulan rapat di halaman terakhir menyebutkan bahwa KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kesimpulan yang merupakan keputusan rapat pun tercantum hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono, Ketua Bapepam-LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS, serta Sekretaris KSSK Raden Pardede. Atas dasar itu, Drajad mengatakan rapat tersebut tidak konklusif. Ia menyatakan, nuansa pembahasan seolah-olah menggiring kepada kesimpulan bahwa Bank Century harus diselamatkan. Nuansa ganjil inilah yang ia maknakan sebagai kotak hitam.
Menkeu sendiri terus membela diri terkait kasus ini. Bahkan, ia menyatakan kesiapannya diaudit dalam kasus bailout tersebut, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun DPR. Sri Mulyani bersikeras bahwa kasus ini telah dipolitisir. Menurutnya, proses pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century sudah sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) yang ada. SOP yang dimaksud di antaranya proses pertemuan direkam dalam kaset, sehingga bisa diketahui proses pengambilan keputusan dalam rapat tersebut. “Jadi saya tidak tahu apa tujuan yang mau dilihat, yang berbicara masalah ini kan hanya segelintir orang,” tandasnya.