Pembeberan dokumen rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) oleh Drajat Wibowo mengundang protes dari Departemen Keuangan (Depkeu). Dalam siaran pers, Kamis (19/11), Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin mengatakan keterangan Drajat yang dikutip berbagai media tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, apalagi bersumber dari fotocopi dokumen.
Fotocopi itu menurut Harry, bukannlah dokumen yang berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengingat mantan anggota DPR itu tidak menjelaskan asal dokumen. Depkeu menduga adanya pelanggaran etika dan hukum dalam memperoleh dokumen tersebut maupun yang memberikannya. Apalagi fotokopi tersebut belum diklarifikasi untuk dapat dijadikan informasi publik.
Menurut pihak Depkeu, hasil pemeriksaan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan oleh Komisi XI DPR pada Rapat Paripurna tanggal 30 September 2009, belum dapat dibuka kepada publik, karena bersifat sementara dan rahasia serta masih dalam pendalaman BPK.
Depkeu menyangkan sikap Drajat yang malah membuka fotokopi dokumen yang nyata-nyata belum terklarifikasi dan belum dapat dijadikan salah satu bukti formal audit. “Dengan demikian apa yang dilansir Drajat bersifat menyesatkan dan patut diduga mempunyai tujuan-tujuan politik tertentu,” demikian kutipan siaran pers Depkeu.
Harry menambahkan saat ini yang dikemukakan Drajat masih dalam pemeriksaan BPK. Oleh karena itu Depkeu meminta agar pihak-pihak yang berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini bertujuan agar tidak ada penafsiran, interpretasi, opini atau komentar yang hanya berdasarkan intuisi, copy dokumen, rekaan dan rumor yang justru bisa menyesatkan publik untuk kepentingan publik dan golongan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sebuah diskusi bertema 'Di Balik Skandal Century' di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (18/11), Drajat membawa bukti terkait hal-hal yang mencurigakan di balik penyelamatan Bank Century. Bukti yang disampaikannya berupa notulen rapat KSSK yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2008, dimana disamping kanan atas lembaran tersebut terpampang stempel 'Private & Confidential'. Dradjad menganggap rapat tersebut sebagai kotak hitam, karena rapat pengambilan keputusan itu seperti rapat setengah kamar yang tidak dihadiri lengkap oleh seluruh anggota KSSK.
Oleh karena itu, ia memandang angket Century sangat penting sebagai kunci untuk membuka kotak hitam tersebut. “Keputusan yang diambil KSSK untuk menggelontorkan dana talangan merupakan kotak hitam. Karenanya, saya harap angket Century segera diloloskan guna membuka kotak hitam itu,” ujar Dradjad.
Menurut Drajad, ada kejanggalan dalam rapat yang berujung pada penyelamatan bank yang pernah dimiliki Robert Tantular tersebut. Sangat tidak masuk akal, katanya, ketika rapat kerja dihadiri oleh seluruh anggota, tapi dalam rapat pengambilan keputusan hanya dihadiri oleh beberapa pihak saja. “Beberapa pihak inilah yang memutuskan untuk menyatakan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,” jelasnya.
Dijelaskan Drajad, dalam notulen rapat, pejabat-pejabat Depkeu saat itu sebenarnya tidak menyetujui Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal sistemik. Di situ tertulis bahwa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berpendapat analisis resiko sistemik yang diberikan Bank Indonesia belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan resiko sistemik.
Begitu juga dengan pendapat Bapepam-LK yang tercantum di halaman tiga fotokopian notulen. Lembaga yang dikomandoi Fuad Rahmany ini menganggap size Bank Century tidak besar, maka secara finansial tidak akan menimbulkan risiko signifikan terhadap bank-bank lain. Dari sisi pasar modal juga tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.