hukumonline
Jumat, 20 November 2009
Penegak Hukum Akan Bentuk Peraturan Bersama tentang Penyadapan
Komisi III akan mempertimbangkan kemungkinan menggelar rapat konsultasi dengan presiden.
Sam
Dibaca: 582 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Rapat kerja gabungan antara Komisi III DPR, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung ternyata tidak cukup satu hari. Dimulai Rabu (18/11), dan sempat disela rapat kabinet, rapat kerja baru berhasil diakhiri Kamis malam (19/11). Hasilnya adalah beberapa kesimpulan yang dirumuskan oleh Komisi III.

 

Membacakan salah satu bunyi rekomendasi, Ketua Komisi III Benny K Harman mendesak Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga institusi juga diminta untuk melakukan evaluasi dan monitoring program pemberantasan tindak pidana korupsi secara periodik.

 

Yang menarik, ketiga institusi penegak hukum itu sepakat untuk tidak saling menyadap. Kapolri Bambang Hendarso Danuri bahkan mengusulkan agar penggunaan kewenangan penyadapan dirumuskan dalam peraturan bersama yang juga akan disinergikan dengan Departemen Komunikasi dan Informatika.

 

“Kami bertiga setuju untuk merumuskan tidak akan saling menyadap antar lembaga. Jadi semua bisa menggunakan HP nya lagi tanpa ada keraguan tanpa takut disadap,” dia menambahkan.

 

Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mendukung gagasan Kapolri. Bersama Polri dan Kejaksaan, KPK siap bersinergi, khususnya terkait kewenangan penyadapan. KPK bahkan, kata Tumpak, siap membantu institusi penegak hukum lainnya jika dibutuhkan dalam teknis penyadapan. “Dahulu kita juga sering membantu Kejaksaan. Mungkin alat sadap Kejaksaan kurang bagus, KPK siap membantu kapan saja untuk kepentingan penegakan hukum,” tukasnya.

 

Dengan bersinergi dan saling membantu, Tumpak yakin tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Selama inipun, tegasnya, tidak pernah terjadi tumpang tindih dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kita (hanya) perlu melakukan sinergi antar ketiga lembaga penegak hukum ini,” ujarnya.

 

Benny menyambut baik tekad Polri, Kejaksaan, dan KPK yang ingin bersinergi. Namun, ia  mengingatkan bahwa penyadapan bukan berarti tidak boleh sama sekali. Kewenangan penyadapan, kata Benny, tidak menjadi masalah selama dijalankan dengan benar dan tidak dimanfaatkan untuk melemahkan penegak hukum lainnya.

 

Rapat konsultasi

Butir kesimpulan lainnya, Komisi III akan mempertimbangkan untuk menggelar rapat konsultasi dengan presiden. Kesimpulan ini berawal dari gagasan Trimedya Panjaitan. Anggota Komisi III ini mengatakan rapat konsultasi perlu digelar untuk membahas bagaimana mensinergikan ketiga institusi penegak hukum ke depannya.

 

“Komisi III DPR RI meminta kepada pimpinan dewan agar segera dilakukan pertemuan antara pimpinan DPR, pemimpin fraksi, pimpinan Komisi III dengan presiden dan mengundang pimpinan KPK dan Kapolri dan Jaksa Agung dalam kaitan sinergitas,” ujar Trimedya.

 

Meskipun dimasukkan dalam kesimpulan, Benny memandang usulan rapat konsultasi harus dibicarakan terlebih dahulu di dalam rapat yang bersifat tertutup. Pernyataan Benny didukung oleh mayoritas anggota komisi III lainnya. “Diputuskan dan dibahas terlebih dahulu di rapat internal Komisi III,” ujarnya sambil mengetuk palu.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.