hukumonline
Jumat, 20 November 2009
Pelatihan 200 Jam Calon TKI untuk Perkuat Pelatihan Sebelumnya
Dalam merumuskan program pelatihan Depnakertrans seyogyanya melibatkan beberapa stakeholders misalnya LSM, serikat buruh migran, ILO, instansi pemerintah terkait, termasuk KBRI-KBRI negara penempatan.
ASh
Dibaca: 312 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Program pelatihan 200 jam bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri ditujukan untuk  memperkuat pelatihan yang dilakukan sebelumnya oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Sebab, program pelatihan yang dilaksanakan Balai latihan kerja (BLK) milik PPTKIS, belum berorientasi pada standar kualifikasi sesuai kebutuhan negara pengguna. Hal itu ditegaskan Kasubdit Pengembangan Sistem dan Metode Pelatihan pada Ditjen Binalattas Depnakertrans, Untung Priyo Wibowo, Jumat (20/11) di ruang kerjanya. 

 

Sebagaimana dikatakan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, saat membuka Conference ASEM on Harmonization of Competency di Bali, program pelatihan 200 jam bagi calon TKI sangat penting untuk meningkatkan standar kompentensi. Untuk mewujudkannya, Depnakertrans telah membuka pelatihan nasional berstandar kompentensi dengan kurikulum 200 jam.

 

Untuk melaksanakan program pelatihan 200 jam itu, Untung mengaku telah membuat kesepakatan dengan beberapa lembaga diantaranya, PPTKIS, BNP2TKI, BNSP (Badan Nasional  Sertipikasi Profesi) sesuai ketentuan yang ada. Program ini sebenarnya untuk menghindari calon TKI menemui masalah saat penempatan di negara tujuan. “Banyak calon TKI yang baru dilatih selama tiga hari sudah diberi sertipikat, hasilnya tak akurat, TKI diberangkatkan tetapi tidak tahu apa-apa dan akan banyak masalah disana, kita gak mau seperti itu,” Untung berharap.

 

Ia menjelaskan program pelatihan ini dilaksanakan di BLK PPTKIS, bukan BLK Depnakertrans. Penyelenggaraan pelatihan dilakukan 200-241 jam dalam jangka waktu 21 hari. Namun, bagi TKI yang telah kembali dan akan berangkat lagi hanya diwajibkan mengikuti pelatihan selama 100 jam jika tugas dan negara tujuan berbeda. Program pelatihan ini, lanjutnya, merupakan implementasi Permenakertrans No. 23 Tahun 2009 tentang Diklat Kerja  bagi Calon TKI.        

 

Lebih lanjut, dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Depnakertrans dengan empat asosiasi PPTKIS diantaranya Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki), dan Asosiasi Pembinaan dan Pelatihan TKI (AP2TKI) yang diketahui Dirjen Binalattas. Isinya, PPTKIS bersama Ditjen Binalattas telah berkomitmen untuk melaksanakan program pelatihan kerja berbasis kompetensi bagi calon TKI untuk penempatan kawasan Timur Tengah.              

 

Soal pengawasan program, kata Untung, PPTKIS bersama Ditjen Binalattas melakukan pengawasan. Jika program ini tak dilaksanakan PPTKIS akan ada tindakan dari asosiasi PPTKIS. “Jika ada PPTKIS yang nakal, nanti yang menindak asosiasinya,” jelasnya. “Sementara soal sertipikasi profesi yang menerbitkan BNSP. Ini merupakan salah satu syarat bagi calon TKI yang akan berangkat.”       

 

Menurutnya, program ini sudah dikomunikasikan ke beberapa negara Timur Tengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Menko Kesra, dan asosiasi yang ada di bawahnya agar segera dapat dilaksanakan.

 

Harus diperbaharui

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah menyarankan agar pelatihan calon TKI harus memperhatikan beberapa hal seperti soal substansi, standar kurikulum, metodologi, dan pengawasan. “Baik-tidaknya program itu harus dilihat dari hal-hal itu, misalnya kurikulumnya telah mengadopsi prinsip HAM dan perburuhan internasional, metode dan pengawasan seperti apa. Ini yang harus dilihat dalam 200 jam itu,” kata Anis kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (20/11). 

 

Ia mencontohkan jika metode pelatihannya partisipatif bisa dikatakan efektif. Tetapi, kalau metodenya pengajaran dan konservatif, tak akan ada perubahan apa-apa. Soal pengawasan, lanjut Anis, bagaimana program ini terawasi dengan baik oleh pemerintah, sehingga program ini tak hanya sekedar formalitas, tetapi ada sasaran yang jelas. 

 

Menurut Anis yang harus didiskusikan bersama adalah mengapa pelatihan calon TKI tak memiliki dampak terhadap kebutuhan di luar negeri. Sebab, selama ini pelatihan calon TKI yang didapat di BLK tak sesuai dengan yang terjadi di negara penempatan. “Program pelatihan ini yang harus diperbaharui.” 

 

Untuk itu, Anis menyarankan agar dalam pelaksanaan program itu Depnakertrans seyogyanya melibatkan beberapa pemangku kepentingan semisal LSM, serikat buruh migran, ILO, instansi pemerintah terkait, termasuk KBRI-KBRI yang selama ini masalah TKI di luar negeri. “Baru nantinya dirumuskan untuk mencari format pelatihan yang ideal bagi calon TKI. Jadi gak asal buat 200 jam, tetapi secara substansi gak ada apa-apanya,” tambahnya.  

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.