Wacana tentang pembentukan panitia angket kasus bank Century masih terus bergulir. Perkembangan terakahir adalah, sejumlah 224 anggota dewan telah menyatakan mendukung untuk terwujudnya penggunaan hak angket ini dalam rapat paripurna awal Desember mendatang. Fraksi Demokrat sebagai salah satu fraksi yang tidak ada satu anggotanya pun yang mendukung penggunaan hak angket ini tetap kekeh dengan sikapnya.
Hal tersebut kembali disuarakan oleh dua orang anggota Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul dan Achsanul Qosasi dalam sebuah diskusi di DPR, Jumat (20/11). Dituding tidak berani untuk mengambil sikap karena takut memproses sang wakil presiden Boediono yang diduga terlibat dalam kasus Century, Fraksi Demokrat akhirnya menjelaskan alasan sikapnya. “Belum ada kerugian negara dalam kasus Century,” ujar Akhsanul.
Menurutnya wacana yang berkembang saat ini bahwa Century mendapat dana Bailout adalah tidak tepat. Achsanul berpendapat bahwa yang terjadi pada Century setelah dinyatakan sebagai bank yang tidak sehat kemudian diberikan Penyertaan Modal Sementara oleh lembaga independent yaitu Lembaga Penjamin Simpanan. “Setelah dipegang oleh lembaga independent tersebut nyatanya bank tersebut sekarang sudah pulih dan sehat kok,” ujarnya.
Jadi menurutnya, dalam kasus bank Century belumlah tepat jika kemudian langsung mengatakan bahwa ada kerugian negara didalamnya. Untuk itulah, lanjut Achsanul, mengapa hingga kini Demokrat lebih memilih untuk menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rencananya akan diberikan pada tanggal 23 November ini. Baru setelah hasil audit BPK tersebut ada, sikap selanjutnya bisa diambil.
Ruhut Sitompul juga dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa fraksinya sebenarnya mau mendukung untuk penggunaan hak angket ini. Namun menurut Demokrat, ujar Ruhut hak angket tersebut belum waktunya untuk digunakan saat ini. Ia lebih memilih menggunakan hak angket tersebut sebagai senjata pamungkas setelah memperoleh hasil dari BPK.
“Pada waktu 2004-2009 banyak hak angket yang digunakan namun layu sebelum berkembang,” ujar Ruhut. Tuduhan bahwa, Demokrat dan SBY menerima sebagian aliran dari dana Century langsung ditampik tegas oleh Ruhut. Ia bahkan sampai berani menjamin salah satu bagian tubuhnya, apabila terbukti bahwa Demokrat ataupun SBY terlibat dalam kasus Century ini. “Saya berani jamin bahwa lingkungan SBY, Demokrat tidak menerima. Iris kupingku kalau Demokrat terlibat. Tapi apakah yang mengatakan kami menerima dan terlibat itu juga mau menjaminkan kupingnya?” ujar Ruhut.
Berharap pada KPK
Sementara itu pendukung hak angket dari Fraksi PAN, Mayasyak Johan menegaskan bahwa pentingnya pembentukan panitia angket ini bukanlah untuk tujuan politik atau yang lainnya. “Angket adalah suatu proses untuk membuktikan ada penyelewengan atau tidak,” ujar salah satu anggota Komisi XI ini.
Adanya pernyataan bahwa hak angket seharusnya dibentuk setelah hadirnya penyelidikan BPK, menurut Mayasyak tidak tepat. Menurutnya, antara BPK dan DPR punya berbeda tanggung jawab dan tugas. “Sejak kapan DPR harus menunggu hasil kerja BPK baru bisa bekerja,” ujarnya. Menurutnya semua bisa berjalan bersinergi. Hasil penyelidikan dari panitia angket dan BPK bisa saling mendukung untuk kemudian diperoleh apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus Century.
Rekan Mayasyak sesama pendukung hak angket, anggota Komisi III Nasir Jamil berpendapat bahwa kasus bank Century memang merupakan sebuah kasus korupsi. Untuk itu Nasir menaruh harapan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa bertindak tegas dalam kasus Century ini. “Harapan saya sebenarnya besar pada KPK untuk mengambil sikap menyelesaikan kasus Century,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus ini tidak bisa lagi berharap pada dua institusi hukum lainnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Keraguan ini menurut Nasir, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III bersama Kepolisian dan Kejaksaan beberapa waktu lalu. “kalau dari Kejaksaan dan Polisi, hampir semua menggunakan frasa kalimat belum menemukan pelanggaran perbankkan dan sebagainya,” jelas Nasir.
Atas dasar itulah kemudian, selain berharap pada KPK, ia juga menaruh keyakinannya terhadap pembentukan panitia angket. Menurutnya dengan terbentuknya panitia angket bisa memecah kebuntuan dan menemukan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut. “Dengan terbentuknya panitia angket DPR, bisa menjadi sarana untuk menjangkau orang-orang yang sulit dijangkau untuk mendapatkan informasi yang dalam terkait kasus,” jelas Nasir.