Hasil Audit BPK Perlu Ditindaklanjuti Penegak Hukum
Aktual

Hasil Audit BPK Perlu Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Hasil Audit BPK Perlu Ditindaklanjuti Penegak Hukum
Hukumonline

BPK akhirnya menyerahkan hasil audit investigatif atas kasus Bank Century kepada DPR, Senin (23/11). Ada lima kelompok temuan pemeriksaan hasil BPK. Pertama, soal proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia. Kedua, tentang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

 

Ketiga, terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keempat, soal penggunaan dana FPJP dan penyertaan Modal Sementara (PMS), dan terakhir, tentang praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan Bank Century sendiri.

 

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, pemeriksaan investigatif atas kasus Bank Century oleh BPK dilakukan atas permintaan DPR pada awal September 2009. Pemeriksaan ini meliputi dasar hukum, kriteria dan proses pengambilan keputusan yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status Bank Century yang berdampak sistemik. Selain itu, tentang adanya jumlah dan penggunaan PMS yang telah diberikan LPS untuk menyelamatkan Bank Century serta status dan dasar hukum pengucuran dana setelah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan Sosial (JPSK) yang ditolak DPR.

 

Hadi mengingatkan bahwa dalam melakukan audit investigasi kasus Bank Century, lembaganya bukanlah penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki secara lebih mendalam. “BPK bukanlah lembaga penegak hukum, sehingga berbagai indikasi pelanggaran hukum yang ditemukan dalam audit investigasi ini masih perlu pendalaman dan tindak lanjut oleh lembaga penegak hukum,” ujarnya.

 

Tags: