Rapat kreditur pertama PT Anugerah Tapin Nusantara sepi peminat. Sejak dinyatakan pailit pada 9 November lalu, hingga rapat kreditur, Senin (23/11), belum ada kreditur lain yang mengajukan tagihan pada kurator. "Sejauh ini data kreditur sesuai dengan putusan majelis hakim," kata kurator Imran Satria Kristanto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada hakim pengawas Herdy Agusten.
Saat rapat digelar hanya dua kreditur yang mengisi absen yakni pemohon pailit PT Thaha Engineering Group dan Horizon Asia Resources Ltd. Masing-masing memiliki tagihan sebesar Rp327,096 juta dan AS$8,75 juta.
Kreditur lain yang tercatat dalam putusan antara lain PT Bara Andalan Resources memiliki piutang sebesar Rp6.687 miliar, Puskopad "A" Dam VI/Tanjungpura Rp48 juta dan PT Hutama Karya Wilayah III Rp975 juta.
PT Anugerah Tapin sendiri tak hadir di repat kreditur. Padahal kurator sudah mengumumkan putusan pailit di tiga media massa, yakni Kompas, Bisnis Indonesia dan Banjarmasin Post.
Imran Satria menyatakan PT Anugerah Tapi selaku debitur pailit juga tidak kooperatif dengan kurator. Hingga kurator kesulitan dalam bekerja. Sejauh ini belum ada dokumen yang berhasil diambil dari PT Anugerah Tapin.
Saat kurator mendatangi dua kantor PT Anugerah Tapin di Jl. Raden Saleh dan Jl. Batujajar, Jakarta, hasilnya nihil. "PT Anugerah Tapin tidak lagi berkantor di tempati itu," kata Imran Satria. Bahkan kantor yang di Jl. Raden Saleh sudah digembok.
Anehnya, dalam memori kasasi, PT Anugerah Tapin masih menuliskan alamatnya di Jl. Batujajar. Hingga kini perkara pailit No.56/Pailit/2009/PN.Niaga JKT.PST ini memang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kuasa hukum pemohon pailit, Imran Nating menyatakan akan mengajukan kontra memori kasasi, Selasa (24/11) besok.
Ketika kurator mendatangi side office PT Anugerah di Bitahan, Kalimantan Selatan, kurator harus pulang dengan tangan hampa. Tidak ada dokumen bisa diambil. "Katanya sudah dicuri orang pada 18 Februari 2009 dan sudah dilaporkan ke kepolisian," kata Imran Satria.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kurator, harta pailit PT Anugerah Tapin antara lan berupa proyek pembuatan jalan khusus pengangkutan batubara dan pembangunan pelabuhan. Hingga kini, proyek pembuatan jalan hampir selesai 100 persen. "Proses pembebasan tanah juga sudah selesai namun kurator tidak mengetahui dokumen-dokumen tanahnya," kata Imran Satria.
Imran Satria menyatakan akan mengajukan upaya paksa jika ke depanya, PT Anugerah Tapin tidak kooperatif, misalnya penyegelan dan pemanggilan paksa. "Harusnya mereka tidak usah takut dengan kurator karena kurator bekerja berdasarkan undang-undang dan diawasi hakim pengawas," kata Imran Satria.
Rapat verifikasi kreditur selanjutnya akan digelar pada 11 Januari 2010 mendatang.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono menjatuhkan putusan pailit lantaran terbukti berutang kepada PT Thaha dan Horizon Asia Resources Ltd. Utang piutang PT Thaha bersumber dari Perjanjian Kerja Engineering Supervision dan Construction Management Terminal Batubara, Rantau, Kalimantan Selatan pada 1 Juni 2009. Dari perjanjian kerja sama itu, PT Thaha memiliki tagihan yang belum dilunasi pada PT Anugerah sebesar Rp327,096 juta. Nilai kontrak kerjanya sendiri sebesar Rp1,635 miliar.
Sementara, Horizon Asia memiliki tagihan sebesar AS$8,75 juta pada PT Anugerah. Utang itu berasal dari Subordinate Option Convertible Bonds (SOCB) pada 9 Juli 2009. Sesuai Pasal 8.1 dan 8.2 perjanjian SOCB, tagihan dapat dilakukan sebelum jatuh tempo, apabila PT Anugerah telah wanprestasi.
Horizon Asia menilai PT Anugerah wanprestasi. Perusahaan asal Hong Kong itu pun menerbitkan notice of default. Namun PT Anugerah tak menggubris notice of default itu. Horizon Asia lalu mengirimkan redemption notice yakni pemberitahuan penembusan pada 28 Agustus 2009. Dengan redemption itu maka utang langsung jatuh tempo meskipun dalam perjanjian ditentukan jatuh tempo pada 2013 mendatang.
0 tanggapan | masukan tanggapan