
Laporan dan Rekomendasi Tim Verifikasi yang diketuai Adnan Buyung Nasution tak hanya mengungkit kasus hukum yang menimpa Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Ada juga rekomendasi yang mengatur tentang reformasi institusional dan reposisi personil di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menindaklanjuti rekomendasi itu, LPSK menggelar rapat paripurna yang diikuti seluruh Anggota LPSK, Senin (23/11). “Awalnya dihadiri oleh tujuh komisioner, namun dua komisioner tak mengikuti rapat paripurna hingga akhir,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Senin (23/11). Belakangan diketahui dua orang yang keluar terlebih dulu adalah I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih.
LPSK, kata Semendawai, menyambut baik rekomendasi Tim Verifikasi mengenai governance audit dalam rangka pembangunan dan penguatan kelembagaan LPSK. Selain itu, rapat paripurna menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Atas Nama IKS dan MD (Tim Etik). IKS adalah inisial untuk I Ktut Sudiharsa selaku Wakil Ketua LPSK. Sedangkan MD adalah Myra Diarsih yang bertanggung jawab untuk bidang Perlindungan.
Tim Etik ini nantinya terdiri dari lima orang. Dua dari internal LPSK, sisanya dari luar LPSK. “Dari internal ada Pak Sindhu Krishno dan Pak Teguh Soedarsono,” jelas Semendawai. Sementara unsur luar LPSK terdiri dari akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat. “Sejauh ini sudah ada dua orang yang bersedia. Kami masih menunggu satu orang lagi.”
Pembentukkan Tim Etik untuk Ktut dan Myra, lanjut Semendawai, bukannya tanpa alasan. Berdasarkan rekaman penyadapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, Ktut kedapatan bercakapan dengan Anggodo. Sementara Myra namanya tersebut dalam percakapan Ktut dan Anggodo.
LPSK sendiri pada 5 November lalu sudah pernah menggelar rapat paripurna untuk meminta klarifikasi kepada Ktut dan Myra. Keduanya juga diberi kesempatan memberi klarifikasi secara tertulis.
Dari rapat paripurna dan klarifikasi Ktut dan Myra, LPSK menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ktut dan Myra. Pertama adalah adanya informasi rahasia yang diberikan kepada pihak lain. Kedua, adanya permintaan fasilitas kepada pihak lain. Ketiga, ada kata-kata yang merendahkan kolega. Keempat, ada informasi yang tidak disampaikan kepada komisioner lain. Kelima, arogansi terhadap lembaga lain. Keenam, berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi keduanya diindikasikan memiliki hubungan dengan mafia hukum.
Semendawai sendiri belum bisa memastikan kapan akan membentuk Tim Etik ini. Namun ia menjanjikan pembentukkan Tim Etik tak akan lewat dari minggu ini. “Masih menunggu konfirmasi dari seorang calon Anggota Tim Etik dari luar LPSK,” dalihnya.
Namun begitu, ia menegaskan, ketika Tim Etik ini dibentuk, Ktut dan Myra akan dibebastugaskan dari jabatannya hingga Tim Etik merampungkan tugasnya selama dua pekan.
Tim Etik Cacat
Dihubungi terpisah, I Ktut Sudiharsa menyayangkan keputusan membentuk Tim Etik ini. Menurut dia, LPSK tak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. “Mereka bilang acuannya adalah rekomendasi Tim Delapan. Masalahnya sampai saat ini secara formal Tim Delapan tak pernah menyampaikan rekomendasinya kepada LPSK,” kata Ktut melalui telepon.
Selain itu, Ktut mempertanyakan hukum acara apa yang akan digunakan Tim Etik untuk memeriksa dirinya. Ia menuturkan, sejauh ini LPSK baru membentuk peraturan tentang kode etik. Sementara untuk hukum acaranya, belum selesai dibuat. “Ilustrasinya begini. Anda punya KUHP, tapi tidak punya KUHAP, bisa nggak Anda sebagai penegak hukum menghukum seseorang yang melanggar KUHP.”
Khusus mengenai ketiadaan hukum acara pelanggaran kode etik, Semendawai tak membantah. Menurut dia, Tim Etik untuk kasus ini memang bersifat adhoc. Makanya untuk hukum acaranya, Semendawai akan menyerahkan pada mekanisme internal di Tim Etik nanti.
Sebelumnya, beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengirimkan surat kepada LPSK mendesak agar segera dibentuk Dewan Etik. Menurut Koalisi, hal ini perlu dilakukan untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap LPSK.