Selasa, 24 November 2009
Menkominfo Rencanakan Penyadapan Satu Pintu
Apabila penegak hukum ingin menyadap, maka harus meminta izin kepada Depkominfo. ICW memandang cara seperti ini adalah upaya pelemahan lembaga hukum oleh pemerintah.
Sam
Dibaca: 326 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Penyadapan masih menjadi topik hangat di parlemen. Setelah muncul pernyataan tiga institusi penegak hukum yang bertekad akan membuat peraturan bersama, Senin (23/11), Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) juga mengangkat wacana yang sama. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan departemennya saat ini tengah menggodok peraturan khusus tentang penyadapan.

 

Menurut Tifatul, dalam peraturan yang tengah disusun akan diterapkan sistem satu pintu yakni adalah Depkominfo. “Jadi semisal ada Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau BIN ingin dapatkan satu info dia harus order ke sini (Depkominfo). Agar ada surat dari pengadilan,” dia menjelaskan.

 

Peraturan itu, lanjut Tifatul, akan dirumuskan dalam bentuk peraturan pemerintah. Proses penyusunannya ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan. “Ini kita baru dengarkan masukan. Dari RPP juga akan ada. Kita susun RPP-nya, mudah-mudahan enam bulan selesai,” tukasnya.

 

Menurut Politisi PKS ini, pengaturan yang jelas diperlukan agar pelaksanaan kewenangan penyadapan tidak menimbulkan masalah. Selain itu, Tifatul menegaskan bahwa penyadapan tidak bisa dilakukan begitu saja oleh setiap orang. “Tidak setiap informasi itu kan info publik,” tambahnya.

 

Ia menjelaskan sistem satu pintu di Depkominfo hanyalah satu opsi usulan. Jika ternyata tidak disetujui, Tifatul mengaku sudah memiliki solusi alternatif yakni, “membuat penyadapan itu atas izin pengadilan. Itu alternatifnya”.

 

Anggota Komisi I Ramadhan Pohan mendukung rencana Depkominfo. Menurutnya, peraturan ini penting agar penyadapan tidak dijalankan sembarang. “Watergate itu urusan sadap menyadap yang membuat Nixon jatuh. Itu urusan sadap menyadap membuat presiden mereka jatuh. Di Amerika aturannya sangat ketat sekali. Tapi di sini sadap itu seperti barang yang sudah (biasa). Jangan kagetlah kalau kita disadap,” ujarnya membandingkan.

 

Upaya pelemahan

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmy Badoh menilai gagasan sentralisasi penyadapan adalah bentuk pelemahan dari pemerintah. “Ini seperti upaya-upaya untuk melakukan kooptasi terhadap lembaga penegak hukum. Depkominfo ini kan tujuannya memberikan informasi kepada masyarakat. Kalau itu dikoordinasikan dengan Depkominfo, salah alamat,” jelasnya.

 

Selain itu, Fahmi juga berpendapat bahwa jika penyadapan ini dipusatkan pada satu lembaga saja, apalagi lembaga tersebut adalah lembaga pemerintah maka sudah  pasti akan mengancam proses penegakan hukum. “Kalau dipusatkan, seakan-akan ada dominasi pemerintah dan bisa mengancam penegakan hukum terutama bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan,” paparnya. 

 

Perlu diketahui, Depkominfo sebenarnya pernah menerbitkan Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006 tentang Informasi yang Diperoleh Melalui Penyadapan Bersifat Rahasia. Di dalamnya diatur tentang pembentukan sebuah komite pengawas (oversight) yang bertugas memantau apakah penyadapan oleh penegak hukum dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (1 Komentar)
Penyadapan?Halim 25.11.09 11:25
Untuk hal apapun hak untuk mengakses informasi dan menyerluaskannya termasuk berkomunikasi tidak bisa dibatasi apalagi disadap. La, piye?? Kok, jadi senang nguping, sih. Hak rakyat hanya bisa dikurangi apabila rakyat setuju dalam hal ini yah harus dalam UU (itu faham legismenya), tapi faham Hukum HAM, tidak bisa dikurangi dalam bentuk apapun. La, ngapain punya telepon..pake kurir aja..aneh-aneh aja, nanti industri telekomunukasi bisa hancur, loh..

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.