hukumonline
Selasa, 24 November 2009
Menkeu Tanggapi Hasil Audit BPK
Red
Dibaca: 665 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara terkait hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus bailout Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara Tbk). Didampingi oleh sejumlah pejabat negara di antaranya Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Menkeu menyatakan akan mempelajari lebih dahulu secara seksama audit BPK.

 

Dalam jumpa pers di kantor pusat Departemen Keuangan, Selasa (24/11), Menkeu memaparkan beberapa poin yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku mantan Menkeu Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 dan dalam menjalankan fungsi menetapkan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis dalam kapasitas sebagai Anggota/Ketua KSSK 2008. Pertama, informasi yang dipakai Komite Stabilitas Sistim Keuangan (KSSK) cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

Lalu kedua, penetapan dampak sistemik Bank Century telah menggunakan berbagai informasi, analisa dan metodologi baik yang bersifat kualitatif maupun yang bersifat kuantitatif termasuk menggunakan judgment. Penggunaan judgment tidak mempunyai konotasi negatif, sebab artinya tidak lain ialah mempertimbangkan dengan akal sehat semua data dan informasi yang tersedia dengan memadai.

 

Kemudian ketiga, Komite Koordinasi telah beroperasi secara aktif sebelum penyerahan Bank Century kepada LPS. Keempat, keputusan KSSK tanpa menyebutkan biaya penanganan oleh LPS. Kelima, Komite Koordinasi tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui pengucuran penyertaan modal sementara kepada Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.