Pabrik Es Krim Dimohonkan Pailit
Berita

Pabrik Es Krim Dimohonkan Pailit

Gara-gara tak kunjung melunasi utang atas pembangunan gudang pendingin, produsen es krim Diamond digugat oleh PT Satyamitra Surya Perkara, kontraktor yang membangun gudang tersebut.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Pabrik Es Krim Dimohonkan Pailit
Hukumonline

PT Satyamitra Surya Perkasa mengajukan permohonan pailit terhadap PT Diamond Cold Storage. Perusahaan kontraktor itu meradang lantaran  PT Diamond tak jua melunasi utang atas pembangunan gudang pendingin. Gedung yang terletak di Jl. Halmahera, MM2100 Cibitung itu merupakan tempat produksi PT Diamond, produsen es krim terkemuka.

Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin menggelar persidangan perdana perkara No. 65/Pailit/2009/PN. Niaga.JKT.PST itu Selasa (24/11). Permohonan paiit sendiri diajukan pada 12 November 2009 melalui kuasa hukumnya Rudhy A. Lontoh dan Edward N. Lontoh dari Lontoh & Partners Law Office.

Dari dokumen yang diperoleh hukumonline, hubungan utang piutang timbul dari perjanjian Contract for Civil Works, Concrete Works, Finishing Works, Mecanical and Electrobical Works to the Proposed Manufacturing Fasility at Blok EE-2g Jl. Halmahera, MM2100 Cibitung for PT Diamond. Perjanjian itu dibuat 30 April 2007. Kemudian ditandatangani pada 2 Mei 2007.

Berdasarkan perjanjian pekerjaan itu dilakukan sesuai gambar dan spesifikasi perencanaan pabrik dari pihak Austin South East Asia Pty Ltd. Pekerjaan juga dilakukan atas arahan pimpinan proyek (pimpro), Steve Belncowe. Pimpro juga bisa menginstruksikan PT Satyamitra untuk melakukan pekerjaan tambahan.

PT Saytamitra sudah melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian. Namun PT Diamond belum melunasi seluruh pekerjaan sebesar Rp3,560 miliar yang jatuh tempo lebih dari satu tahun lalu. Yakni, kekurangan pembayaran atas perjanjian sebesar Rp766,144 juta dan pekerjaan tambahan Rp2,794 miliar. PT Satyamitra berulang kali mensomasi PT Diamond baik lisan maupun tertulis, terakhir kali pada 4 Novmber 2009.

Selama melaksanakan pekerjaan, PT Satyamitra baru menerima pembayaran atas perjanjian dari PT Diamond sebesar Rp27,637 miliar. Sementara, pembayaran pekerjaan tambahan Rp4,489 miliar.

PT Diamond tidak jua melunasi utangnya meski PT Satyamitra telah mengajukan tuntutan pembayaran dengan melampirkan seluruh dokumen pendukung. Antara lain kwitansi pembayaran, invoice, faktur pajak standar, berita acara kemajuan pekerjaan yang telah disetujui ditandatangani oleh Steve Belncowe.

Dalam permohonannya, PT Satyamitra mengajukan PT Incomex Intra sebagai kreditur lain. Tak jelas berapa tagihan PT Incomex pada PT Diamond. Meski begitu, kuasa hukum PT Satyamitra menyatakan permohonan telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kuasa hukum PT Diamond, Rico Pandeirot, mengakui kliennya belum membayarkan tagihan sepenuhnya. Hanya, bukannya lantaran PT Diamond tidak mampu, melainkan disebabkan PT Satyamitra belum tuntas melaksanakan pekerjaan. “Masih banyak yang kerusakan makanya pembayarannya kita hold. Kalau sudah selesai kita akan bayar,” kata Rico.

Rico menyatakan PT Diamond bahkan berani menyimpan dana Rp3 miliar di bank garansi untuk menjamin pembayaran. Asalkan ada konsultan independen yang yang menyatakan bahwa pekerjaan selesai dan tidak ada cacat.

Menurut pengacara dari OCK & Associates itu, seharusnya PT Satyamitra melayangkan gugatan wanprestasi ke pengadilan atau arbitrase. Untuk membuktikan berapa biaya yang belum dibayar dan mengukur volume pekerjaan yang sudah atau belum dikerjakan. Hingga saat ini, para pihak juga belum sepakat soal utang, sehingga pembuktian pailit tidak sederhana. “Tidak lewat kepailitan. Kami bukan perusahaan yang tidak mampu bayar. Kami perusahaan sehat,” ujar Rico.

Tags: